Diduga Jadi Pemicu Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO Ke Kejagung

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 15 Maret 2022 | 11:57 WIB
Diduga Jadi Pemicu Minyak Goreng Langka, MAKI Laporkan Dugaan Penyimpangan Ekspor CPO Ke Kejagung
Koordinator Masyarakat Anti Korupasi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah ke Tim Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan dugaan penyimpangan tersebut dilakukan oleh oknum eksportir hingga menyebabkan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di Indonesia.

"Jadi saya sudah minta Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana ekonomi yang mengarah ke korupsi juga, karena nanti merugikan juga perekonomian negara,” kata Boyamin ketika dihubungi dari Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Laporan tersebut telah dilayangkan secara lisan oleh MAKI ke layanan pengaduan masyarakat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/3), dan langsung tercatat sebagai dokumen resmi.

Baca Juga: Pimpinan DPR Ultimatum Mendag Lutfi, Bakal Panggil Paksa jika Tiga Kali Absen Rapat Bahas Minyak Goreng Langka

Boyamin berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti sebelum memasuki Ramadhan, supaya berdampak pada turunnya harga minyak goreng di pasaran.

"Karena nantinya kuota ekspor itu, kalau tidak ada atau kecil, harus dipatuhi itu. Sehingga suplai ke dalam negeri akan tercukupi dan harga minyak goreng jadi murah," harapnya.

Dia mengatakan pihaknya akan mengawal penyelidikan dan penyidikan terkait masalah ketersediaan dan kenaikan harga minyak goreng yang merugikan perekonomian negara.

Dia juga menduga diduga ada oknum eksportir bermain dengan pejabat, sehingga tindak pidana ekonomi tersebut jadi mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi.

Selain tindak pidana ekonomi yang merugikan kerugian negara, dia menambahkan ada undang-undang tindak pidana korupsi. Sehingga, kalau memang ada alat bukti dan memenuhi unsur, maka Kejaksaan Agung perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Tegas! Instruksi Kapolri ke Kapolda: Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar

"Dan kalau ada oknum yang nakal, baik dari swasta maupun pejabatnya, sehingga menjadikan harga minyaknya mahal; dan langkah ini menjadikan sebuah proses hukum kalau perlu dibawa ke pengadilan. Kalau laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan saya gugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan tersebut dan membentuk tim untuk melakukan pengecekan di lapangan.

"Yang jelas kami atensi itu, kami selidiki juga," kata Supardi. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI