Direhab di RSKO, Alasan Polisi Setop Kasus Ardhito Pramono karena Cuma Pemakai Ganja

Selasa, 15 Maret 2022 | 11:21 WIB
Direhab di RSKO, Alasan Polisi Setop Kasus Ardhito Pramono karena Cuma Pemakai Ganja
Penyanyi Ardhito Pramono saat tiba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat buka suara terkait dihentikannya kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat artis Ardhito Pramono. Disebutkan kalau Ardhito harus menjalani rehabilitasi atau perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) karena dalam kategori pengguna.

Demikian hal itu disampikan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Selasa (15/3/2022) hari ini. Dihentikannya kasus tersebut juga merujuk pada rekomendasi dari Tim Assesment Terpadu BNNP DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI untuk saudara Ardhito untuk dilakukan perawatan di RSKO atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady.

Ady melanjutkan, terhadap kepastian hukum Ardhito, polisi melakukan restoratif justice. Hal itu, kata dia, juga sejalan dengan semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna.

Baca Juga: Viral Keluhan Jalan Rusak, Bupati Kediri Gercep Minta Segera Diperbaiki

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Perpol No. 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," jelas Ady.

Kekinian, kata Ady, tim telah mengecek kondisi Ardhito di RSKO. Dia berharap agar nantinya Ardhito bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali.

Positif Ganja

Sebelumnya, Ardhito Pramono dinyatakan posiitf mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Ardhito Pramono ditangkap di kediamannya di kawasan Klender Jakarta Timur, pada Rabu (12/1/2022) kemarin.

Baca Juga: Anies Baswedan Sebut JIS Bakal Lebih Baik dari Old Trafford, 3 WNA Afrika Kabur dari Razia Satpol PP

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas papir, serta 21 butir pil penenang berjenis Alprazolam.

Polisi juga menyita sebuah ponsel yang diduga digunakan Ardhito untuk memesan barang haram tersebut.

Ardhito Pramono dipersangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI