Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam bukti dugaan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin menerima sejumlah uang dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa oleh KPK.
Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa saksi Muhammad Yusuf Kaban selaku wiraswasta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang untuk tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) berupa fee proyek dari beberapa kontraktor yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Langkat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Catat! 7 Hasil Investigasi LPSK Kasus Kerangkek Manusia Bupati Terbit Rencana Perangin Angin
Dalam kasus ini, Bupati Terbit diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK bersama lima orang lainnya. Mereka kini sudah menjadi tahanan KPK.
Dari barang bukti OTT, KPK menyita sejumlah uang mencapai Rp 786 Juta.
Fakta baru terkuak, bahwa Bupati Terbit di kediamannya memiliki sebuah kerangkeng berisi manusia. Hal itu diungkap oleh Migrant Care yang sudah dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Diduga kerangkeng tersebut digunakan Bupati Terbit sebagai alat penyiksaan serta perbudakan.
Kekinian, kerangkeng berisi manusia di lingkungan rumah Bupati Terbit Rencana tengah diusut oleh pihak kepolisian dan Komnas HAM.