Remaja itu pun tidak bisa menjaga keseimbangannya. Saat hampir terjatuh, badannya juga ikut tersenggol lagi oleh kereta api tersebut.
Remaja itu kemudian jatuh terjungkal karena tersenggol badan kereta api yang saat itu melaju dengan kecepatan tinggi.
Sontak, aksi dua remaja yang berada tepat di pinggir kereta api untuk berfoto sampai nyaris tersambar itu menuai kecaman dari warganet.
"Ini bocah gak pernah naik kereta kali ya. Dikirianya lebar gerbong kereta selebar relnya padahal masih ada overlap 80-100cm ke sisi kiri dan kanan," tulis salah seorang warganet di kolom komentar.
"Jangan suka kayak gitu, masinisnya juga tegang pasti, jadi manusia yang ga ga aja, kalo mau foto jarak nya 300 meter lah dari rel, ngomong ngomong semoga...." kecam warganet.
"patah tuh gua rasa tangannya, untung pas kesenggol kereta dia jatohnya lngsung kepnggir coba ketengah," ujar warganet.
"Kalo yang punya nyawa aja enggak peduli sama nyawanya, mau gimana coba," imbuh yang lain.
Hingga berita ini disusun, belum diketahui lokasi dan kapan peristiwa itu terjadi.
Sementara itu, sudah ada Undang-Undang yang mengatur tentang perkeretaapian yang melarang setiap orang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain.
"Sesuai Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 199 berbunyi setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)." dikutip dari keterangan unggahan akun @drama.kereta.