Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban juga direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.
"Saat ini kita sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban. Kami sudah mengetahui para pelakunya dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait kasus ini," ungkap Kombes Puji Sutan, Atase Polri KBRI Ankara.
Lebih lanjut Dubes Iqbal menuturkan kasus-kasus penipuan serta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam dua tahun belakangan ini mengalami peningkatan tajam.
Kondisi ini didorong oleh sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah Covid-19 dan mudahnya akses ke Turki bagi WNI.
Dalam sebagian besar kasus ditemui unsur pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu memberikan dukungan dalam upaya penangannya.
Bagi Indonesia, Turki kata Iqbal bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Sebaliknya Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga.
Masyarakat Turki pada umumnya juga tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah.
"Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan," tegas Iqbal.
Baca Juga: Puluhan Emak-emak di Gorontalo Utara Lapor Polisi, Mengaku Korban Penipuan Investasi