AHY juga mengingatkan tuntutan utama reformasi 1998 adalah dilakukannya pembatasan masa kepresidenan, yaitu lima tahun, dan hanya bisa dipilih maksimal dua kali pada jabatan yang sama.
"Alasannya, sebelum Reformasi, selama tiga dekade lamanya, telah terjadi praktik-praktik pelanggengan kekuasaan yang secara paralel juga menumbuhsuburkan praktik-praktik KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). Ingat, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely," katanya.