Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026

Senin, 14 Maret 2022 | 20:55 WIB
Kemendagri Minta Kepala Daerah yang Berakhir Masa Jabatannya Siapkan Penyusunan RPD 2023-2026
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi. [Tangkapan layar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Bangda Kemendagri) Teguh Setyabudi menyatakan, pihaknya telah mengantisipasi terkait isu keberlanjutan pembangunan daerah selama dijabat oleh Pj. Kepala Daerah

Hal ini menyusul pada tahun 2022 dan 2023 akan ada 272 daerah yang dipimpin oleh Penjabat (Pj). 

Teguh menjelaskan, bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022, telah diamanatkan agar menyusun dokumen Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.

Hal ini merupakan amanat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir pada Tahun 2022. 

Baca Juga: Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan

"Saya minta ini, saya berharap, agar bisa menyiapkan pembangunan menengah daerah tahun 2023-2026, dan selanjutnya disebut sebagai rencana pembanguan daerah provinsi atau kab/kota tahun 2023-2026," ujar Teguh dalam Webinar bertema 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).

Lebih lanjut, RPD kata Teguh akan mempedomani beberapa kebijakan nasional maupun kebijakan di masing-masing daerah, khususnya yaitu Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

Setelah ditetapkan, nantinya RPD 2023-2026 akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) atau dokumen perencanaan tahunan. 

Sampai dengan per tanggal 11 Maret 2022, Teguh mengatakan, dari 101 daerah yang habis masa jabatan kepala daerah tahun 2022, terdapat 39 persen daerah yang melaksanakan fasilitasi Rancangan Akhir Penyusunan Dokumen RPD 2023-2026. 

Ke depannya, Kemendagri kata Teguh akan terus mendorong dan melakukan asistensi kepada masing-masing daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan RPD.

Baca Juga: Isi Kekosongan Jabatan, Kemendagri Klaim Ketersediaan SDM untuk PJ Kepala Daerah Cukup dan Penuhi Kriteria

"Hal ini mengingat dokumen RPD sangat penting dalam rangka menjaga keberlanjutan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI