Luhut Klaim Covid-19 di Bali Tetap Terkendali Meski Diserbu Turis Asing karena Bebas Karantina

Senin, 14 Maret 2022 | 18:18 WIB
Luhut Klaim Covid-19 di Bali Tetap Terkendali Meski Diserbu Turis Asing karena Bebas Karantina
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (tengah). [Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa dan Bali, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan kebijakan uji coba Bali bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN berjalan lancar.

Luhut menyebut jumlah turis asing yang datang ke Bali meningkat dalam sepekan terakhir, namun tidak menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 yang signifikan.

"Evaluasi pelaksanaan tanpa karantina di Bali, di mana dalam penerapannya dalam satu minggu terakhir, jumlah wisatawan mancanegara yang datang ke Bali meningkat sangat pesat namun dengan tingkat positivity rate PPLN yang rendah, yakni di bawah 1 persen saja," kata Luhut dalam jumpa pers, Senin (14/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi itu menyebut pemerintah masih akan melakukan evaluasi terhadap uji coba ini.

Baca Juga: Bandara Juanda Kembali Buka Pintu Kedatangan dari Luar Negeri dan Jemaah Umrah

"Kami masih akan melakukan evaluasi selama 1 minggu ke depan, sebelum kebijakan ini diterapkan di seluruh Indonesia," ucapnya.

Luhut melanjutkan, kebijakan penerapan visa on arrival juga mampu mendorong peningkatan wisatawan mancanegara yang masuk.

"Sejak dibukanya Visa On Arrival pada tanggal 7 Maret lalu, dapat diinformasikan bahwa total kedatangan PPLN dengan Visa on Arrival sebanyak 449 pax dengan total PNBP sebesar 224 juta rupiah," ungkap Luhut.

Uji Coba Bebas Karantina di Bali

Diketahui, uji coba ini diatur dalam SE Satgas No. 13 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri Khusus Pintu Masuk Bali, Batam, dan Bintan dalam Masa Pandemi COVID-19

Baca Juga: Menko Luhut Minta Masyarakat Segera Vaksin Booster Agar Tak Terjadi Lonjakan Covid-19 saat Lebaran

Pertama, tidak diberlakukannya kewajiban karantina dan pemantauan kesehatan secara mandiri maupun terpusat bagi PPLN yang masuk ke wilayah Indonesia melalui titik masuk di Batam, Bintan, dan Bali.

Khusus PPLN tidak berdomisili di Batam, Bintan, dan Bali, wajib membuktikan konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, namun dikecualikan untuk PPLN WNI yang memiliki KTP sebagai warga domisili asli daerah tersebut.

Khusus di wilayah Bali, bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata yang dapat diterima yaitu yang berlaku selama minimal 4 hari.

Sebagai tambahan, pintu masuk yang dapat dilalui memasuki wilayah Batam dan Bintan yaitu Bandar Udara Internasional Hang Nadim, dan Pelabuhan Batam untuk PPLN yang akan memasuki wilayah Batam, atau Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Pelabuhan Bintan, dan Pelabuhan Tanjung Pinang bagi PPLN yang akan memasuki wilayah Bintan.

Kedua, Kewajiban tes ulang tetap dilakukan untuk PPLN dengan tujuan Batam, Bintan, dan Bali berupa testing RT-PCR pada hari ke-3 setelah kedatangan.

Sebagai tambahan, sudah tidak berlaku lagi kewajiban melakukan test COVID-19 sebelum memasuki tiap tempat dalam kawasan bubble maupun exit test untuk menyelesaikan perjalanan.

Ketiga, Penyelenggaraan kegiatan resmi berskala internasional di Bali, Batam, dan Bintan merujuk kepada protokol kesehatan sistem bubble yang telah diterapkan pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia sesuai SE Satgas Nomor 6 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI