Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akhirnya bakal mengambil tindakan setelah empat tahun terjadi pencemaran debu batu bara di kawasan Marunda, Jakarta Utara. PT Karya Citra Nusantara selaku pihak yang diduga mencemar bakal dihukum.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Politisi Gerindra ini mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) sedang memeriksa langsung ke PT KCN.
Jika nantinya terbukti perusahaan BUMN itu mencemarkan lingkungan, maka nantinya akan diberikan sanksi.
"Instansi terkait akan melakukan pengecekan atau pengawasan, evaluasi bahkan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," ujar Riza di gedung DPRD DKI, Senin (14/3/2021).
Riza juga meminta ke depannya jika warga masih merasakan dampak karena pencemaran debu batu bara agar segera melapor. Nantinya pihak terkait akan memberikan penanganan agar kondisinya tak memburuk.
"Silakan warga Jakarta yang mempunyai keluhan, siapa saja nanti lapor ke instansi terkait," jelasnya.
Kepala Dinas LH DKI, Asep Kuswanto, mengakui pihaknya sedang mempersiapkan sanksi untuk PT KCN. Namun, ia tak menyebut rinci hukuman apa yang akan diberikan.
"Sanksi sedang disiapkan," kata Asep saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, warga Marunda, Cilincing, Jakarta Utara menjadi korban pencemaran debu batu bara yang beterbangan di sekitar. Imbasnya, aktivitas warga terganggu dan anak hingga orang tua terkena penyakit kulit.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Retno mengaku sudah mendatangi langsung ke lokasi kejadian.