Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menghargai keputusan Gubernur Anies Baswedan yang mencabut banding putusan PTUN Jakarta soal banjir Kali Mampang.
Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, anak buah Megawati Soekarnoputri ini mengatakan, sebagai pemimpin daerah, sedari awal memang pengajuan banding terhadap putusan banjir tak layak dilakukan.
Apalagi dalam hukumannya, Anies Baswedan hanya diminta untuk mengeruk sungai dan membangun turap.
"Memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewajiban Pemprov. Sesekali perlu juga Pak Anies bersikap benar, kami apresiasi," kata Gilbert di Jakarta, Sabtu (12/3).
Anggota Komisi B itu meminta agar ke depannya Anies lebih mempertimbangkan bila ingin mengambil keputusan. Terlebih, soal banding terhadap putusan banjir justru terkesan melawan warga sendiri.
"Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil sehingga tidak emosional dan kontraproduktif," ujar politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Anies memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.
Saat mengajukan banding, Anies Baswedan mendapat serangkaian kritikan dari berbagai pihak karena dinilai melawan korban banjir.
Baca Juga: Diserahkan ke Jokowi di Titik Nol IKN, Anies Bawa Tanah Kampung Akuarium yang Dulu Digusur Ahok