Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda Sudah Sejak 2018, Warga Melapor ke Pemprov DKI Tak Pernah Ada Solusi

Harus ada sanksi tegas dan aturan yang jelas agar nantinya tidak ada lagi korban dari warga setempat.
Suara.com - Anggota DPRD Jakarta, Jhonny Simanjuntak, menyesalkan pencemaran batu bara yang terjadi di Marunda, Jakarta Utara sudah sejak tahun 2018. Pasalnya, warga sudah melapor ke sejumlah pihak terkait tapi tidak pernah ada solusi.
Jhonny mengatakan, debu batu bara yang mencemari lingkungan warga ini telah memberikan dampak kesehatan yang besar. Banyak yang menderita penyakit pernapasan, sakit kulit, hingga mata.
"Mereka sudah lapor ke Lurah, Camat, Wali Kota, Dinas Lingkungan Hidup, tapi tidak ada solusinya," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Jhonny pun curiga ada campur tangan dari PT Karya Citra Nusantara (KCN) selaku pihak yang diduga menyebar debu batu bara ini. Pemprov juga tidak memberikan tindak lanjut atas masalah ini.
Baca Juga: Tilang Kendaraan Berat Tak Lulus Uji Emisi, Pemprov DKI Ingatkan Sanksi Pidana Kurungan hingga Denda
"Jadi ini seolah-olah ada proses pembiaran terhadap kekuatan korporasi besar yang meniadakan faktor kesehatan warga," tuturnya.
Karena itu, ia menyesalkan Pemprov yang tidak memiliki inisiatif sendiri menindaklanjuti masalah ini. Meski PT KCN merupakan bagian dari BUMN, Pemprov DKI tak bisa membiarkannya dan menyerahkan persoalan ini ke pemerintah pusat.
Harus ada sanksi tegas dan aturan yang jelas agar nantinya tidak ada lagi korban dari warga setempat.
"Empat tahun mereka menghisap debu itu. Sekolah, rumah ibadah dipenuhi oleh tebalnya debu itu. Seolah-olah ada pembiaran secara sistematis. Pemprov tidak punya sense of crisis," pungkasnya.
Baca Juga: Minta Pramono Segera Isi Posisi Kosong di Pemprov DKI, DPRD: Jangan Impor Pejabat!