Ia mencontohkan kepala daerah yang diberhentikan sementara karena terlibat masalah hukum atau tidak memiliki wakil kepala daerah.
"Misalnya ada kepala daerah yang diberhentikan sementara karena masalah hukum dan tidak memiliki wakil kepala daerah, nah distu dibutuhkan penjabat," ungkapnya.
Kedua, yaitu tidak ada kepala daerahnya, namun wakil kepala daerah diberhentikan sementara. Sebaliknya dari kondisi tadi dan tentu dibutuhkan penjabat.
Hal ketiga, yaitu secara bersamaan kepala daerah dan wakil kepala itu berhalangan tetap dan atau berhalangan sementara sehingga butuh penjabat.
Keempat yakni kondisi ketidakadaan, kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut, di mana masa jabatannya kurang 18 bulan, maka ditugaskan penjabat kepala daerah untuk mengisi kekosongan itu.
"Jadi di samping akhir masa jabatan, ada beberapa varian varian kondisi lain yang diamanatkan untuk ada pejabat," papar dia.
Lebih lanjut, Andi menegaskan keberadaan penjabat kepala daerah bertujuan untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan layanan publik.
"Artinya posisi penjabat ini adalah untuk menjaga kesinambungan masa transisi dan atau menjamin agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut," katanya.
Baca Juga: Menunggu Kiprah Generasi Muda Pada Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Peluangnya?