Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan

Senin, 14 Maret 2022 | 14:32 WIB
Ini Batasan Kewenangan Pj Kepala Daerah dari Larangan Mutasi hingga Buat Kebijakan Pemekaran Daerah yang Bertentangan
Ilustrasi Pilkada. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah 101 kepala daerah mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota akan mengakhiri masa jabatannya pada tahun ini. Nantinya, jabatan kepala daerah akan diisi oleh penjabat kepala daerah hingga Pilkada serentak yang digelar 2024 mendatang.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Otonomi Khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Andi Batara Lipu membeberkan empat hal utama pembatasan-pembatasan kewenangan kepala daerah sementara atau penjabat kepala daerah.

"Ada empat hal utama yang dilarang lagi kepada penjabat kepala daerah," ujar Andi dalam webinar Apkasi 'Pj Kepala Daerah Jelang Pilkada Serentak 2024' pada Senin (14/3/2022).

Pertama, penjabat kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai. Kemudian yang kedua, dilarang membatalkan perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Ketiga, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

Keempat, penjabat kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan  dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Namun pembatasan kewenangan atau pelarangan tersebut, dapat dikecualikan jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sehingga tetap ada mekanisme- mekanisme pembinaan dalam hal melakukan aktivitas atas tugas dan kewenangan kepala daerah.

"Ini juga terkorelasi dan mekanisme laporan evaluasi dan yang dilakukan secara berjenjang dalam konteks bagaimana kepala daerah PJ dalam hal ini melaksanakan tugas di masa transisi ini," katanya.

Baca Juga: Menunggu Kiprah Generasi Muda Pada Pilkada di Gorontalo, Bagaimana Peluangnya?

Selain itu, Andi menjelaskan keberadaan penjabat kepala daerah bukan hanya di akhir masa jabatan  saja, namun berdasarkan kondisi-kondisi yang terjadi di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI