Bareskrim Polri Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim, Telusuri Aliran Aset Kasus Binomo Indra Kenz

Senin, 14 Maret 2022 | 13:36 WIB
Bareskrim Polri Akan Periksa Pengusaha Rudy Salim, Telusuri Aliran Aset Kasus Binomo Indra Kenz
Toyota Supra GR yang dibeli Indra Kenz dari Rudi Salim. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa pengusaha, Rudi Salim. Dia diperiksa untuk menelusuri adanya dugaan aliran aset hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan oleh tersangka Indra Kenz.

Sebagaimana diketahui, tersangka Indra Kenz sempat membeli mobil mewah kepada Rudi Salim. Mobil merk Ferarri itu kekinian pun telah disita oleh penyidik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pemeriksaan terhadap Rudy Salim dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.

"Iya, mungkin minggu ini," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Baca Juga: Nodiewakgenk Pura-Pura Miskin dan Mundur Jadi Affiliator usai Doni Salmanan-Indra Kenz Ditahan

Sebagaimana diketahui Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.

Crazy rich asal Medan tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan persangkaan pasal judi online, penipuan, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca Juga: Makjleb! Grace Tahir Bikin Parodi Sindir Indra Kenz Pamer Uang di Private Jet, Publik: Ini Baru Konglomerat

Penyidik rencananya akan menyita aset milik Indra Kenz yang diduga dari hasil kejahatannya senilai Rp100,7 miliar. Sejauh ini total aset yang telah disita mencapai Rp43,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI