Mensos Risma Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan

Senin, 14 Maret 2022 | 13:09 WIB
Mensos Risma Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan
Menteri Sosial, Tri Rismaharini bersama Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Iwan Djuniardi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat. (Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat pada Senin, (14/3/2022).

Risma mengatakan, pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

"Saya telah menyampaikan SPT saya yang 2021 secara daring melalui e-filing dan sangat mudah sekali. Saya tidak ke kantor pajak sama sekali, diselesaikan di sini dan sudah selesai," tutur Risma.

Turut mendampingi Risma saat melaporkan SPT Tahunan 2021 adalah Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Iwan Djuniardi dan Kepala Kantor Wilayah Pajak Kota Surabaya, John Hutagaol. John Hutagaol turut menyaksikan lantaran kewajiban Risma dalam melapor SPT Tahunan biasanya ditangani oleh Kanwil Surabaya.

Baca Juga: Segini Besaran Denda Tak Lapor SPT Tahunan, Jangan Sampai Telat Lapor Pajak Kalau Tidak Mau Dapat Sanksi!

"Iya betul tadi juga sempat disaksikan oleh Kakanwil Surabaya karena posisi rumah saya kan di Surabaya. Jadi saya biasanya ditangani oleh Kanwil Surabaya termasuk data-data dan sebagainya ditangani di sana. Jadi beliaunya ke sini bersama-sama menyaksikan saya apa benar laporan itu," imbuhnya.

Risma mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Ajakan ini disampaikan mengingat masa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada Maret 2022.

Pada kesempatan tersebut, Risma menekankan, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, mengingkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, penyaluran bantuan sosial (Bansos) termasuk vaksinasi.

"Saya mengajak seluruh warga Indonesia yang telah berhasil dan mampu membayar pajak, ayo kita lakukan. Saya percaya bahwa membayar pajak tidak akan membuat kita miskin, karena sebagian dari pajak kita juga digunakan untuk membantu orang-orang yang tidak mampu," lugasnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Risma. Dia berharap, pelaporan SPT yang dilakukan Risma lewat e-Filing ini dapat menjadi motivasi dan inspirasi bagi masyarakat.

Baca Juga: Cara Mengisi Pajak Online SPT 1770 S Menggunakan Aplikasi e-Filing, Siapkan Dokumen Ini Sebelum Mulai Isi Formulir!

"Kami dari Ditjen Pajak tentu sangat mengapresiasi dan berterimakasih kepada bu Risma karena beliau inikan selaku panutan, panutan ini diharapkan dapat memberikan motivasi dan inspirasi untuk masyarakat agar taat bayar pajak. Karena memang negara ini butuh uang untuk bisa terus berjalan. Sehingga kami dari Ditjen Pajak tentu saja berterimakasih kepada bu Risma atas kesempatan melihat dan menyaksikan sendiri ibu menteri menyampaikan laporan SPT lewat e-filing," kata Iwan.

Adapun sejauh ini, baru ada sekitar 5,8 juta wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan 2021. Jumlah itu, masih jauh di bawah target yang dicanangkan yakni 19 juta WP.

"Secara keseluruhan kami targetkan 19 juta tahun 2022 ini, sampai saat ini udah 5,8-5,9 juta. Masih ada sekitar 13-14 jutaan yang belum melapor. Sisanya kami imbau agar masyarakat segera menyampaikan laporan SPT melalui e-filling sebelum 31 Maret 2022," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan juga mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya melalui SPT Tahunan bisa memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS). PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada WP untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

"Ada program PPS (Program Pengumpulan Sukarela) kebetulan sekarang sudah bulan maret. Kami dari DJP imbau seandainya ada masyarakat yang belum lapor SPT di tahun 2020, kami imbau segera ikut program PPS yang akan berakhir di Juli 2022," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI