Dukung Penghapusan Jaga Jarak di Angkutan Umum Jakarta, Epidemiolog: Makin Banyak Pekerja ke Kantor

Senin, 14 Maret 2022 | 13:05 WIB
Dukung Penghapusan Jaga Jarak di Angkutan Umum Jakarta, Epidemiolog: Makin Banyak Pekerja ke Kantor
Penampakan angkutan umum jenis Mikrolet 26 Jurusan di Terminal Kampung Melayu. (Suara.com/Arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Pandu Riono mendukung kebijakan penghapusan jaga jarak bagi penumpang di angkutan umum. Pasalnya, saat ini angka penularan Covid-19 di ibu kota sudah mulai melandai.

Dengan kasus yang menurun, aktivitas masyarakat kembali berangsur-angsur normal, termasuk kegiatan perkantoran. Karena itu, Pandu menilai para pekerja perlu diakomodasi kebutuhan penggunaan transportasi umumnya.

"Mengikuti tren penurunan kasus harian Covid-19 di Jakarta, artinya semakin banyak penduduk yang bekerja di kantor. Konsekuensinya, penggunaan transportasi umum akan meningkat," ujar Pandu saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Jika kapasitas di dalam angkutan umum tidak ditambah, Pandu khawatir nantinya malah terjadi kerumunan di tempat lain. Misalnya ketika di stasiun atau sarana publik lainnya ketika menunggu antrean masuk ke dalam angkutan umum.

Baca Juga: Fokus Penanganan Covid-19 Berubah, Epidemiolog UGM: Ekonomi Bangkit, Tetap Cegah Penularan

"alau kapasitas tidak ditambah, maka akan terjadi kerumunan di stasiun atau tempat pembelian tiket transportasi lainnya. Itu lebih berisiko," jelasnya.

Dengan kondisi meningkatnya jumlah pekerja yang menggunakan angkutan umum, Pandu juga menyarankan agar aturan jaga jarak dihapus. Namun, ia meminta wajib penggunaan masker dan larangan berbicara tetap diterapkan.

"Lebih aman jika dilonggarkan dari pada terjadi kerumunan. Ini kebijakan yang risikonya lebih kecil dibandingkan dengan dengan membatasi jumlah pengguna. Maka kita anjurkan ke pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, sejumlah moda angkutan umum telah menghapus larangan jaga jarak antara penumpang. Di antaranya untuk angkutan bus Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), dan Kereta Rel Listrik (KRL).

Baca Juga: Indonesia Mulai Transisi Pandemi Covid-19 ke Endemi? Begini Penjelasan Epidemiolog UGM

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI