MUI Ngotot Pegang Otoritas Fatwa Halal: Pemerintah Hanya Masuk pada Wilayah Administratif

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 14 Maret 2022 | 12:44 WIB
MUI Ngotot Pegang Otoritas Fatwa Halal: Pemerintah Hanya Masuk pada Wilayah Administratif
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai penghapusan logo halal yang dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, dengan pergantian logo itu, Kemenag menegaskan, ke depannya logo halal bikinan MUI yang digunakan sebelumnya tidak dipakai lagi.

Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI Sholahuddin Al Aiyub menegaskan kendati  logo halal bikinan institusinya itu tidak akan digunakan lagi, tetapi MUI tetap punya kewenangan penuh untuk memverifikasi satu produk.

Kehalalan sebuah produk, kata dia, tetap ditentukan MUI. Artinya pemerintah sama sekali tidak punya kewenangan menentukan halal-haramnya sebuah produk.

Baca Juga: Kritik Logo Halal Baru, Bukhori PKS: Warnanya Tidak Cerminkan Citra Keislaman hingga Terlalu Etnosentris!

"UU telah mengatur, fatwa halal tetap ada di MUI. Pemerintah hanya masuk pada wilayah administratif. Sedangkan, substansi penetapan halal ada di MUI," kata Al Aiyub kepada wartawan Senin (14/3/2022).

Al Aiyub menegaskan, meski Kementerian Agama telah merilis logo halal baru, tetapi hal ini tidak secara otomatis menonaktifkan penggunaan logo bikinan MUI.

Masa berlaku  logo halal warna hijau dengan tulisan Arab yang mencolok itu kata dia sampai 2026. Itu tertuang dalam  PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal Pasal 169. 

"Betul (label halal MUI masih bisa digunakan hingga 2026) sesuai aturan di atas," terang Sholahuddin. 

Sebelumnya, Sekretaris BPJPH Kemenag Muhammad Arfi Hatim mengatakan label Halal Indonesia menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.

Baca Juga: Kritik Logo Halal Yang Baru, Fadli Zon: Seharusnya Tulisan Halal Bisa Terbaca Jelas, Bukan Malah Sebaliknya

Karenanya, label halal itu wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," ucap Arfi. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI