Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sebanyak empat saksi dalam kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (14/3/2022).
Mereka yakni, Mantan Direktur PT. Behaestex, Faisol Abdurra'ud; karyawan swasta Johan Tedja Surya; dan pegawai PT. Indosat Riny Kusumawaty serta Miftah Agustini.
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Ali Fikri belum dapat menyampaikan materi apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan saksi ini. Belum diketahui, hingga berita ini diturunkan apakah para saksi sudah memenuhi panggilan untuk diperiksa.
Baca Juga: Kasus Suap Walkot Rahmat Effendi, Sekda Kota Bekasi Dipanggil KPK Hari Ini
Dalam kasus gratifikasi di Pemkab Sidoarjo ini, KPK belum menyampaikan detail kasus maupun siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
KPK akan mengumumkan tersangka setelah melengkapi semua bukti. Sekaligus, melakukan penahanan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka sesuai kebijakan pimpinan KPK.