Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut keterlibatan dokter Sunardi sebagai teroris dilakukan secara rapi. Hal ini membuat masyarakat sulit percaya dan merasa heran.
"Terkait dengan keheranan beberapa pihak bahwa tersangka adalah seorang dokter, hal tersebut diduga karena aktivitas jaringan teroris sangat rapi sehingga masyarakat tidak mungkin bisa melihat secara langsung," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dilansir wartaekonomi.co.id, Senin (14/3/2022).
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Poengky menyebut hal itu wajar, sebab rata-rata pelaku teroris merupakan sosok yang tak disangka-sangka.
"Kita melihat dari praktik jaringan teroris yang ada di Indonesia memang rata-rata pelakunya tidak diduga masyarakat. Justru ini yang perlu menjadi kewaspadaan masyarakat. Sebelum menjadikan tersangka dan melakukan pengejaran, Densus 88 pasti sudah mendapatkan cukup data," tuturnya.
Baca Juga: Viral! Video Diduga Sunardi, Teroris yang Ditembak Densus 88 di Sukoharjo Bisa Jalan Tanpa Tongkat
Sebagaimana diketahui, Tim Densus 88 telah menembak mati seorang dokter bernama Sunardi karena terlibat teroris.
Terkait hal ini, Poengky menyebut tindakan Densus 88 tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaran Tugas Kepolisian.
"Densus 88 terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Karena tersangka melakukan tindakan perlawanan menabrakkan mobil yang membahayakan nyawa aparat dan masyarakat," kata Poengky.
Diberitakan sebelumnya, Densus 88 Antiteror menembak mati seorang terduga teroris berinisial SU, di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Rabu, 9 Maret 2022.
SU merupakan anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah. Dia pernah menjabat deputi dakwah dan informasi, serta penasehat pimpinan JI. Densus berupaya menangkap SU di Jalan Bekonang, Sukahorjo pukul 21.15 WIB.
Baca Juga: Kisah Mbah Sariman Tak Tahu Ada Pengejaran Teroris: Dikira Pagar Rumahnya Ditabrak Pemabuk
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pada saat penembakan Sunardi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sunardi bukan terduga teroris lagi.
"Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).