Felix Siauw Kritik Logo Halal Kemenag, Bandingkan dengan Negara Tetangga yang Bukan Mayoritas Islam

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Senin, 14 Maret 2022 | 11:34 WIB
Felix Siauw Kritik Logo Halal Kemenag, Bandingkan dengan Negara Tetangga yang Bukan Mayoritas Islam
Felix Siauw (instagram @felixsiauw)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," ujarnya.

Tobib menambahkan, PP Nomor 39 Tahun 2021 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

"Jadi, label halal MUI masih bisa digunakan sampai 1 Februari 2026," pungkas Tobib, Minggu (13/3).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI