Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti dugaan adanya sejumlah aliran uang kepada eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dari sejumlah kontraktor yang diminta dari ASN Pemkab Buru Selatan.
Tagop sudah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa. Keterangan itu digali penyidik antirasuah setelah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka yakni, Kabid Anggaran BPKAD Kab Buru Selatan, Dominggus Junydi Seleky; Kabag Umum Sekretariat Daerah Kab Buru Selatan, Semuel R Teslatu; PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, S, Husein Alaydrus; dan Bendahara Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Buru Selatan, Roy Agustinus Lesnussa.
Kemudian, Mantan Kepala Bappeda dan Mantan Kadis PU, Syahroel A. E, Pawa; Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Aji Titawael; dan PNS UKPBJ Kabupaten Buru Selatan, Slamet Pujianto.
Baca Juga: Batal Diperiksa KPK, Saksi Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Meninggal Dunia
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka TSS (Tagop Sudarsono) dari berbagai proyek maupun adanya permintaan tersangka TSS dari para ASN di Pemkab Buru Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).
Selain eks Bupati Tagop, KPK telah menetapkan orang kepercayaan Tagop yakni, Johny Rynhard Kasman (JRK) serta satu pihak swasta bernama Ivana Kwelju (IK) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, tersangka Tagop selama menjabat Bupati dua periode diduga telah menerima sejumlah fee proyek mencapai miliaran rupiah. Salah satunya dari tersangka Ivana.
"Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar sejumlah Rp10 Miliar yang diantaranya diberikan oleh tersangka Ivana Kwelju (IK)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam konferensi pers beberapa waktu lalu,
Dari uang Rp10 miliar tersebut, kata Lili, digunakan tersangka eks Bupati Tagop untuk membeli sejumlah aset.
"Itu menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor," imbuhnya