Perkosa ABG Pingsan usai Dicekoki Miras di Tongkrongan, Pemuda Asal Cirebon Kabur ke Jakarta

Senin, 14 Maret 2022 | 11:06 WIB
Perkosa ABG Pingsan usai Dicekoki Miras di Tongkrongan, Pemuda Asal Cirebon Kabur ke Jakarta
Toadi, pemuda asal Cirebon pelaku pemerkosaan anak yang ditangkap di Jakarta. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemuda bernama Toadi (25), pelaku pemerkosaan terhadap anak gadis di Cirebon, Jawa Barat akhirnya tertangka setelah sempat kabur ke Jakarta. Pelaku merudapaksa korban setelah dicekoki minuman keras (miras) hingga semaput. 

"Pelaku ini memberikan minuman keras kepada korbannya terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton seperti dikutip dari Antara, Senin (14/3/2022).

Setelah berhasil diringkus di Jakarta, Toadi kini sudah digelandang aparat kepolisian di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (18/12/2021) di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon. Saat itu, peristiwa bermula ketika korban dijemput untuk nongkrong.

Baca Juga: Bikin Negara Rugi Ratusan Juta, Mantan Kades dan Pejabat di Pemkab Cirebon Diciduk Kejaksaan

"Di tempat nongkrong korban diajak minum minuman keras jenis tuak hingga mabuk. Kemudian mereka pindah ke rumah salah satu temannya di dekat daerah tersebut," ujarnya pula.

Menurutnya lagi, di rumah temannya tersebut, korban dibawa ke kamar untuk beristirahat. Namun, tiba-tiba pelaku masuk ke kamar kemudian melakukan tindakan rudapaksa terhadap korban.

Saat itu, korban berupaya melawan dan menolak ajakan pelaku, namun pelaku tetap memaksa korban untuk meladeninya, Peristiwa tersebut terjadi kira-kira pukul 23.30 WIB.

"Selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri di kamar tersebut setelah melakukan aksi bejatnya," ujarnya.

Anton menambahkan pelaku ditangkap di Jakarta pada Sabtu (12/3), setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.

Baca Juga: Daftar Lokasi Tes Antigen di 7 Stasiun Cirebon, Khusus untuk Calon Penumpang yang Komorbid

"Kami akan jerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun serta maksimal 15 tahun," katanya pula.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI