Ajukan Permohonan Penundaan Hari Ini, Istri dan Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Selasa Besok

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 14 Maret 2022 | 10:59 WIB
Ajukan Permohonan Penundaan Hari Ini, Istri dan Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Selasa Besok
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina [Youtube/Doni Salmanan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan manajer berinisial EJS hari ini batal memberikan keterangan sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana UU ITE, KUHP dan TPPU. Keduanya meminta ke penyidik pemeriksaan ditunda pada Selasa (15/3/2022) besok.

"Jadi kami mengajukan permohonan (pemeriksaan) ditunda besok (Selasa)," kata Kuasa hukum istri dan manajer Doni Salmanan, Ikbar Firdaus dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Ikbar menuturkan alasan kliennya tidak bisa hadir pemeriksaan yang dijadwalkan Senin ini karena kelelahan mengikuti penyidik dalam penyitaan aset selama tiga hari berturut-turut.

"Iya, kan mengikuti proses penyitaan kemarin tiga hari," ujarnya pula.

Baca Juga: Kelelahan Ikuti Penyidik Sita Aset, Istri dan Manajer Doni Salmanan Minta Tunda Pemeriksaan

Menurut dia, surat permintaan penundaan pemeriksaan hari ini akan dikirimkan oleh tim kuasa hukum ke penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu ia menyebut permintaan penundaan telah disampaikan kepada penyidik saat menandatangani surat penyitaan.

"Sudah ada suratnya per hari ini, nanti rekan saya datang ke Bareskrim Polri. Tadi malam sudah disampaikan juga ke penyidik saat tanda tangan surat sita barang bukti," ujarnya lagi.

Ikbar memastikan, kliennya akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan Selasa (15/3) besok.

Sita Aset

Baca Juga: Putra Siregar Kaget Namanya Terseret Kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan

Sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan yang berada di Bandung, Jawa Barat.

Aset-aset yang disita berupa dua unit rumah, satu mobil mewah merek Porsche warna biru, dan sejumlah moto gede (moge). Penyidik belum merinci berapa total aset yang telah disita sampai dengan hari ini.

Pemengaruh (influencer) Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Quotex pada Selasa (8/3). Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 9 Maret.

Crazy Rich Bandung itu dijerat pasal berlapis, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI