Soal Logo Halal Baru, Komisi VIII DPR: Tak Masalah, Kemenag Harus Sosialisasi Secara Nasional

Senin, 14 Maret 2022 | 10:03 WIB
Soal Logo Halal Baru, Komisi VIII DPR: Tak Masalah, Kemenag Harus Sosialisasi Secara Nasional
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Logo halal yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Agama menuai polemik lantaran dianggap mirip gunungan wayang dan terkesan Jawa-sentris. Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang membidangi agama, Ace Hasan Syadzily angkat bicara.

Sebelumnya, Ace menegaskan bahwa penerbitan logo halal tersebut merupakan amanat dari UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Di mana kewajiban BPJPH itu membuat logo halal yang berlaku secara nasional.

Sedangkan soal logo baru halal yang diinterpretasi atau dimaknai secara berbeda-beda, menurut Ace hal itu tentu tergantung dari sudut pandang masing-masing yang menilai.

"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu ya mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," kata Ace kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Ia menegaskan kembali bahwa memakanai logo baru halal memang tergantung cara pandang masing-masing.

"Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," kata Ace.

Ace berujar bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal.

"Tapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti masih teramat asing. Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali memantik polemik. Kali ini bukan statementnya, tapi soal keputusan mengganti logo halal MUI dengan logo baru dari Kemenag.

Baca Juga: Sebut Logo Halal Baru Tidak Esensi harusnya Bukan Urusan Menag, Steven Indra Wibowo Minta Menag Fokus Kuota Haji

Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama meresmikan label halal Indonesia yang baru. Label itu akan menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sementara logo MUI yang lama akan tidak akan berlaku secara bertahap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI