Alasan Flu, Istri Dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Kasus Penipuan Quotex Ditunda Besok

Senin, 14 Maret 2022 | 09:55 WIB
Alasan Flu, Istri Dan Manajer Doni Salmanan Minta Pemeriksaan Kasus Penipuan Quotex Ditunda Besok
Dokumentasi-Youtuber Doni Salmanan yang kerap disebut Crazy Rich Bandung menulis dan menyanyikan lagu, serta membuat video klip yang dipersembahkan untuk istri yang dinikahi 14 Desember 2021, Dinan Nurfajrina [SuaraSulsel.id/Dokumentasi Doni Salmanan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Istri dan manajer Doni Salmanan meminta penyidik menunda pemeriksaan hari ini. Mereka berdalih dalam keadaan kurang sehat alias flu.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus mengatakan Dinan Nurfajrina dan manajer Doni menderita flu karena kelelahan.

"Kita meler, tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi, kita mengajukan permohonan ditunda besok," kata Ikbar saat dikonfirmasi, Senin (14/3/2022).

Ikbar menyampaikan bahwa pihaknya akan menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik. Dia memastikan Dinan dan manajer Doni Salmanan akan hadir memenuhi panggilan penyidik besok.

Baca Juga: Video Viral! Motor hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Diangkut dari Rumah, Warga Sekitar Justru Tertawa

"Insyaallah datang," katanya.

Istri dan manajer Doni Salmanan awalnya dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari ini. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus penipuan berkedok trading binary option Qoutex.

Dalam perkara ini Doni Salmanan telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara seperti crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang lebih dulu ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus penipuan Binomo.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman 20 tahun penjara," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022) malam.

Baca Juga: Intip Sumber Kekayaan Gilang Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Mulai Dari Skincare Hingga Klub Sepak Bola

Belakangan terungkap, Doni Salmanan memperoleh keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan member Qoutex yang tergabung bersamanya. Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat itu menyebut Doni Salmanan memiliki member aktif sebanyak 25 ribu.

"Keuntungan 80 persen dari kekalahan," kata Reinhard kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Untuk menarik minat korban, kata Reinhard, Doni Salmanan kerap melakukan promosi lewat akun YouTube. Reinhard menyebut ini sebagai jebakan yang dilakukan oleh Doni Salmanan.

"Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang," jelasnya.

Berkaitan dengan kasus ini, penyidik pun telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan. Beberapa aset yang disita di antaranya rumah, mobil, hingga sepeda motor.

Reinhard menyebut ada dua rumah mewah yang disita oleh penyidik. Kedua rumah tersebut berlokasi di Bandung dan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Rumah dua kita sita," ungkap Reinhard kepada wartawan, Senin (14/3/2022).

Selain dua unit rumah mewah, Reinhard menyebut penyidik turut menyita mobil mewah merk Porsche. Kemudian ada juga belasan motor gede alias moge.

"Detail menyusul. Ada beberapa mobil, belasan motor," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI