Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 21:18 WIB
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi - Ilustrasi kerjasama bisnis, uang, investasi (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4.Pemohon restitusi juga wajib melampirkan:

  • Fotokopi identitas korban yang disahkan pejabat berwenang
  • Bukt kerugian yang dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang
  • Bukti biaya yang akan atau telah dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh pihak yang melakukan pengobatan atau perawatan
  • Fotokopi surat kematian jika korban meninggal dunia
  • Surat keterangan dari kepolisian yang menunjuk pemohon sebagai korban tindak pidana
  • Surat keterangan hubungan keluarga jika permohonan dilakukan keluarga
  • Surat kuasa khusus jika permohonan restitusi dilakukan oleh kuasa korban atau keluarga
  • Kutipan putusan pengadilan, jika perkaranya telah diputus pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap restitusi.

Oleh karena itu, Achmadi selaku Wakil Ketua LPSK mengimbau para korban untuk segera melapor polisi supaya mendapat status hukum dan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK berupa fasilitas restitusi.

Ganti rugi ini nantinya diharapkan datang dari aset-aset mewah milik tersangka yang saat ini tengah disita. Sampai saat ini, proses penyelidikan terkait investasi bodong binary option ini masih dilakukan. Mengingat masih banyak nama-nama besar yang diduga termasuk ke dalam tersangka penipuan.

Seiring proses penyelidikan ini, korban kerugian pun terus bermunculan. Sampai saat ini, nilai kerugian sudah mencapai lebih dari Rp 25 miliar rupiah. Jika anda termasuk korban Doni Salmanan maupun Indra Kenz harap melapor ke pihak berwajib untuk melakukan restitusi.

Demikian penjelasan apa itu restitusi, sebuah mekanisme yang dapat menjadi cara pengembalian kerugian korban investasi bodong yang dilakukan oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI