Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 21:18 WIB
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi
Apa Itu Restitusi? Cara Korban Doni Salmanan-Indra Kenz Bisa Mendapatkan Ganti Rugi - Ilustrasi kerjasama bisnis, uang, investasi (pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini, kasus investasi bodong binary option yang dilakukan diantaranya oleh Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi perbincangan hangat. Kabarnya, kerugian besar yang dirasakan oleh para korbannya dapat kembali dengan cara restitusi. Nah, apa itu restitusi?

Terkait hal ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa kerugian para korban dapat dikembalikan dengan mekanisme restitusi. Bagaimana cara mekanisme ini dapat mengcover kerugian korban binary option Doni Salmanan dan Indra Kenz? Berikut kita pelajari tentang apa itu restitusi.

Apa Itu Restitusi?

Sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi adalah ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku atau pihak ketiga.

Ganti rugi ini dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Syarat pengajuan restitusi juga telah diatur pada Pasal Pasal 19 hingga Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban.

Dilansir dari laman dl-advokat, berikut syarat utama pengajuan restitusi:

1. Menulis permohonan resmi memperoleh restitusi dalam bahasa Indonesia dengan kertas bermaterai kepada pengadilan melalui LPSK oleh korban, keluarga, atau kuasa.

2. Pengajuan dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum melalui LPSK. Dan jika permohonan restitusi dilakukan sebelum putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan Restitusi pada penuntut umum untuk dimuat ke tuntutannya. Namun, jika permohonan restitusi diajukan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, LPSK dapat mengajukan restitusi pada pengadilan untuk mendapat penetapan.

Baca Juga: Doni Salmanan Kenal Trading dari Mantan Istri?

3. Dalam pengajuan permohonan restitusi, pihak yang mengajukan setidaknya harus memuat mengenai identitas pemohon, uraian tindak pidana, identitas pelaku, uraian kerugian dan bentuk restitusi yang diminta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI