Pahami Aturan Pakai Rotator Mobil Agar Tak Kena Hukuman Seperti Daus Mini

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 18:16 WIB
Pahami Aturan Pakai Rotator Mobil Agar Tak Kena Hukuman Seperti Daus Mini
Ilustrasi Pahami Aturan Pakai Rotator Mobil Agar Tak Kena Hukuman (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini aturan pakai rotator dipertanyakan oleh publik setelah artis Daus Mini terjaring razia polisi. Ia pun terancam hukuman penjara beserta denda uang.  

Lalu bagaimana aturan pakai rotator menurut hukum di Indonesia. Rotator merupakan aksesoris tambahan berupa lampu warna warni yang dipasang pada mobil.

Penyalahgunaan pemakaian rotator banyak terjadi di Indonesia yang dapat merugikan bahkan melanghar hukum. Terkait bagaimana aturan pakai rotator itu, simak penjelasannya berikut ini. 

Baru-baru ini komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini menjadi sorotan masyarakat. Lantaran ia dinilai telah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator yang dipasang di mobilnya ketika melintasi Jalan Raya Margonda. Ia terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis dini hari 10 Maret 2022. 

Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong

Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus, membenarkan jika mobil Daus Mini melanggar peraturan dalam pemasangan rotator dan strobo di mobil pribadi. Ternyata Daus Mini tak hanya melanggar peraturan penggunaan rotator saja, mobil yang ditumpanginya juga melanggar peraturan dalam penggunaan pelat nomor palsu. 

Aturan Pakai Rotator 

Aturan penggunaan rotator tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 134 dan 135. Berdasarkan UU tersebut diketahui bahwa penggunaan rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk instansi negara. Seperti mobil polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran. 

Sayangnya kini rotator, strobo dan sirine banyak dijual bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak sedikit pengguna mobil pribadi yang membelinya untuk dipasang pada mobilnya. Beberapa pengemudi menggunakannya guna menghindari kemacetan. 

Penggunaan rotator secara ilegal terutama untuk kepentingan pribadi tentu melanggar peraturan. Petugas kepolisian dapat menindak tegas pengemudi yang melanggar. Denda tilang akan diberikan kepada pengemudi yang masih nekat menggunakannya. 

Baca Juga: Tak Tahu kalau Mobil Pakai Rotator Melanggar Hukum, Daus Mini Shock

Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan saat di jalan raya berdasarkan UU lalu lintas yang berlaku, diantaranya yaitu:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasnya. 
  2. Ambulans yang mengangkut orang sedang sakit. 
  3. Kendaraan yang digunakan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas. 
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia. 
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang sedang menjadi tamu negara. 
  6. Iring-iringan kendaraan pengantar jenazah. 
  7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah setempat. 

Setelah mengetahui dasar hukumnya, perlu juga memahami tentang fungsi warna pada lampu isyarat rotator atau strobo. Hal tersebut tertera dalam Pasal 59 ayat 5 UULLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Diantaranya yaitu 

  1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian RI. 
  2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, tahanan, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah. 
  3. Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor seperti patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderekan kendaraan, dan angkutan barang khusus. 

Berdasarkan Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 pengguna jalan yang melanggar peraturan akan diberikan sanksi. Berupa pidana dengan kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). 

Itulah tadi penjelasan mengenai aturan pakai rotator berdasarkan UU lalu lintas yang berlaku. Semoga menambah informasi dan wawasan! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI