Suara.com - Baru-baru ini aturan pakai rotator dipertanyakan oleh publik setelah artis Daus Mini terjaring razia polisi. Ia pun terancam hukuman penjara beserta denda uang.
Lalu bagaimana aturan pakai rotator menurut hukum di Indonesia. Rotator merupakan aksesoris tambahan berupa lampu warna warni yang dipasang pada mobil.
Penyalahgunaan pemakaian rotator banyak terjadi di Indonesia yang dapat merugikan bahkan melanghar hukum. Terkait bagaimana aturan pakai rotator itu, simak penjelasannya berikut ini.
Baru-baru ini komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini menjadi sorotan masyarakat. Lantaran ia dinilai telah melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan lampu rotator yang dipasang di mobilnya ketika melintasi Jalan Raya Margonda. Ia terjaring Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis dini hari 10 Maret 2022.
Ketua Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok AKP Winam Agus, membenarkan jika mobil Daus Mini melanggar peraturan dalam pemasangan rotator dan strobo di mobil pribadi. Ternyata Daus Mini tak hanya melanggar peraturan penggunaan rotator saja, mobil yang ditumpanginya juga melanggar peraturan dalam penggunaan pelat nomor palsu.
Aturan Pakai Rotator
Aturan penggunaan rotator tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 134 dan 135. Berdasarkan UU tersebut diketahui bahwa penggunaan rotator, strobo atau sirine hanya boleh digunakan untuk instansi negara. Seperti mobil polisi, ambulans, dan mobil pemadam kebakaran.
Sayangnya kini rotator, strobo dan sirine banyak dijual bebas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak sedikit pengguna mobil pribadi yang membelinya untuk dipasang pada mobilnya. Beberapa pengemudi menggunakannya guna menghindari kemacetan.
Penggunaan rotator secara ilegal terutama untuk kepentingan pribadi tentu melanggar peraturan. Petugas kepolisian dapat menindak tegas pengemudi yang melanggar. Denda tilang akan diberikan kepada pengemudi yang masih nekat menggunakannya.
Baca Juga: Daus Mini Terancam di Penjara Gegara Gunakan Rotator dan Pelat Bodong
Adapun pengguna jalan yang memperoleh hak untuk didahulukan saat di jalan raya berdasarkan UU lalu lintas yang berlaku, diantaranya yaitu:
BERITA TERKAIT
Unggul di Inovasi, BYD Akan Kalahkan Tesla di Pasar Mobil Listrik Tahun Ini
08 April 2025 | 15:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI