Suara.com - Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Centre for Strategic and International Studies Arya Fernandes mengatakan wacana penundaan pemilu 2024 yang beberapa waktu lalu diusulkan sejumlah ketua umum partai politik telah kehilangan pamor.
"Publik menolak, peta politik di Senayan berubah total. Salah satu cara itu adalah mengamandemen konstitusi," kata Arya dalam diskusi "Perpanjangan Masa Jabatan Menyisip Suksesi 2024" di Jakarta Barat, hari ini.
Berdasarkan hasil survei opini publik dari lembaga survei yang kredibel, katanya, publik memiliki kecenderungan untuk menolak usulan perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu Serentak 2024.
"Survei opini publik hasilnya sudah jelas. Kalau dari lembaga-lembaga big data kredibel, banyak orang yang nggak setuju," kata dia.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Luhut, Said Didu: Ya Allah Selamatkanlah Negeriku dari Para Pembohong
Dia menambahkan situasi perpolitikan antarpartai menunjukkan mayoritas partai politik yang berada di parlemen juga telah menyatakan sikap berupa penolakan terhadap usulan penundaan pemilu 2024.
"Karena sekarang mayoritas fraksi di DPR itu juga menolak secara tegas gagasan untuk menunda Pemilu 2024," kata dia.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan politik cukup kuat untuk menunda agenda pemilu 2024, apalagi kondisi politik Indonesia saat ini sedang mengalami kompleksitas tinggi di tingkat internasional maupun domestik.
Di tingkat internasional, Indonesia sedang mengemban tugas Presidensi G20 di 2022 dan sebagai ketua ASEAN di 2023.
"Di domestik, beberapa kepala daerah akan berganti menjadi Plt. (pelaksana tugasnya). Tantangan kami juga menghadapi situasi pandemi, harus melakukan proses pemulihan ekonomi yang total. Harusnya, tidak ada alasan bagi Pemerintah untuk mendorong isu penundaan Pemilu," katanya.
Baca Juga: Demokrat Wanti-wanti Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Bisa Alami Hal Ini
Dengan kondisi urgensi tersebut, dia mengatakan pemerintah seharusnya tidak membawa kembali isu penundaan pemilu 2024.
"Stabilitas pemerintah tergantung legitimasi publik dan politik. Nggak ada alasan moral untuk mendorong penundaan pemilu," ujarnya.