Ada beberapa fakta menarik dengan terbitnya logo halal terbaru di Indonesia. Adapun beberapa fakta tersebut yakni sebagai berikut:
• Berlaku secara bertahap
Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menuturkan bahwa logo halal tersebut berlaku secara bertahap dalam lingkup nasional. Menag juga menyebutkan jika penerbitan logo halal kembali diserahkan kepada Kemenag.
• Logo wajib dicantumkan
Muhammad Arfi Hatim selaku Sekretaris BPJPH memaparkan bahwa logo Halal terbaru di Indonesia tersebut berlaku secara nasional. Selain itu, logo halal juga wajib dicantumkan pada kemasan produk dan bagian/tempat tertentu pada produk.
Ini berfungsi sebagai penanda bahwa produk tersebut halal. Oleh karena itu, penyematan logo halal harus terlihat jelas mudah dibaca konsumen, dan tidak mudsh hilang atau rusak.
• Mempunyai filosofi
Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan di atas, logo halal terbaru memiliki filosofi yang dalam. Logo halal terbaru ini mempunyai bentuk perpaduan khas islami dan budaya lokal Indonesia, yang mana hal ini menunjukan bahwa keberagaman hidup manusia.
Demikian informasi mengenai logo halal baru lengkap denyan filosofi, arti, dan fakta menarik. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca Juga: BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia