Logo Halal Baru: Filosofi, Arti, dan Fakta Menarik

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 16:49 WIB
Logo Halal Baru: Filosofi, Arti, dan Fakta Menarik
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Logo halal kini sudah resmi diganti dengan yang baru. Nah, dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai logo halal baru lengkap dengan filosofi, arti, fakta menarik yang ada di dalamnya. 

Melansir dari situs resmi Kemenag, Minggu (13/3/2022), penetapan logo halal baru sudah tercantum dalam Keputusan Kepala BPJPH No 40 Th 2022 mengenai Penetapan Label Halal.

Diketahui, Penetapan Label Halal ini sudah ditetapkan pada 10 Februari 2022 serta sudah ditandatangani pihak Penetapan Label Halal, yang mana berlaku pada 1 Maret 2022.

Filosofi dan Arti Logo Halal Baru

Baca Juga: BPJPH: Kemasan Bisa Dipakai Sebelum Berganti ke Label Halal Indonesia

Muhammad Aqil Irham selaku Kepala BPJPH menyampaikan bahwa logo Halal baru tak hanya sekedar logo, melainkan mempunyai nilai filosofi yang dalam. 

Muhammad Aqil menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia terbaru ini memiliki bentuk yang terdiri dari bentuk Gunungan serta motif Surjan (Lurik Gunungan). Bentuk gunungan ini tersusun dari kaligrafi huruf Arab yakni huruf Ha, Lam, Alif, dan Lam yang membentuk kata Halal.

Bentuk dari logo halal terbaru tersebut memiliki arti yakni semakin tinggi ilmu, semakin tua umur manusia, harus semakin mengerucut serta semakin dekat akan Tuhan.

Sedangkan filosofi dari Surjan yakni agian leher pada baju Surjan mempunyai 3 pasang kancing yang mana artinya rukun iman.

Sedangkan motif lurik yang terletak sejajar memiliki arti sebagai pembeda atau pembatas. Hal ini sejalan dengan tujuan diselenggarakannya jaminan produk halal yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Label Halal yang Baru Diributkan Netizen, Disebut Mirip Wayang dan Terkesan Jawa Sentris

Fakta Menarik Logo Halal Baru

Ada beberapa fakta menarik dengan terbitnya logo halal terbaru di Indonesia. Adapun beberapa fakta tersebut yakni sebagai berikut:

Berlaku secara bertahap

Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menuturkan bahwa logo halal tersebut berlaku secara bertahap dalam lingkup nasional. Menag juga menyebutkan jika penerbitan logo halal kembali diserahkan kepada Kemenag.

Logo wajib dicantumkan

Muhammad Arfi Hatim selaku Sekretaris BPJPH memaparkan bahwa logo Halal terbaru di Indonesia tersebut berlaku secara nasional. Selain itu, logo halal juga wajib dicantumkan pada kemasan produk dan bagian/tempat tertentu pada produk.

Ini berfungsi sebagai penanda bahwa produk tersebut halal. Oleh karena itu, penyematan logo halal harus terlihat jelas mudah dibaca konsumen, dan tidak mudsh hilang atau rusak. 

Mempunyai filosofi

Seperti yang sebelumnya sudah disebutkan di atas, logo halal terbaru memiliki filosofi yang dalam. Logo halal terbaru ini mempunyai bentuk perpaduan khas islami dan budaya lokal Indonesia,  yang mana hal ini menunjukan bahwa keberagaman hidup manusia. 

Demikian informasi mengenai logo halal baru lengkap denyan filosofi, arti, dan fakta menarik. Semoga informasi ini bermanfaat.

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI