Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong memberikan tanggapan mengenai isu proyek IKN Nusantara akan disetop setelah masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) habis.
Dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, pembangunan dan pemindahan IKN tak bisa berhenti begitu saja.
Pemerintahan selanjutnya harus meneruskan karena pembangunan IKN dirancang berkelanjutan.
"Dengan adanya UU itu salah satu upaya memastikan keberlanjutannya. Sebab Presiden, baik yang sekarang maupun yang akan datang harus menjalankan undang-undang ini," kata Wandy, seperti dikutip dari wartaekonomi--jaringan Suara.com, Minggu (13/3/2022).
Wandy mengakui bahwa proses pembangunan IKN banyak tantangan. Namun, ia yakin pemerintah akan berhasil.
Wandy menjelaskan, UU IKN merupakan landasan hukum dan acuan untuk melaksanakan segala tahapan proses pembangunan dan pemindahan IKN.
Selain itu, UU IKN juga mengatur skema pendanaan dan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja.
"Pengaturan itu untuk memberikan aturan yang jelas bagi proses pembangunan IKN yang dilaksanakan hingga 2045," ujarnya.
Ia menjelaskan, pembangunan IKN menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih strategis.
"Selain itu IKN menjadi percontohan bagi pengembangan kota berkelanjutan yang didorong oleh penerapan teknologi terkini," jelasnya.