Gegara Hal Ini, Anies Baswedan Kena Semprot Politisi PSI: Telat Mikirnya atau Memang Telat Dewasanya

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 14:42 WIB
Gegara Hal Ini, Anies Baswedan Kena Semprot Politisi PSI: Telat Mikirnya atau Memang Telat Dewasanya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan [Suara.com/Fakhri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana mencibir keputusan Pemprov DKI mencabut banding putusan banjir Kali Mampang.

Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, menurut Justin, Anies terkesan plinplan karena mengajukan banding, dua hari kemudian mencabut kembali.

"Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikirnya atau memang telat dewasanya. Masih plinplan," ucap Justin dalam pesannya dilansir wartaekonomi.co.id, Kamis (10/3).

Anggota Komisi D ini mengungkapkan pengajuan banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat konyol.

Apalagi dalam putusannya hanya diminta melakukan pengerukan Kali Mampang dan membuat turap di Sungai Pela Mampang.

"Pemprov mengajukan banding kemarin itu sangat konyol karena yang dituntut warga itu, kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, jadi tinggal kerjakan saja," tuturnya.

Justin menilai keputusan Anies saat mengajukan banding sangat tak memikirkan warga.

"Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur sendiri, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak gubernur bekerja nyata," tambah Justin.

Pemprov DKI Jakarta memutuskan mencabut upaya banding atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap pengerukan Kali Mampang.

Baca Juga: Warga Diminta Tetap Terapkan Prokes Selama Masa Transisi ke Endemi

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan upaya banding yang sebelumnya sempat dilakukan ialah mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI