Suara.com - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak mendukung langkah Gubernur Anies Baswedan membatalkan banding atas putusan soal sengketa pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menganggap kali ini Anies telah bertindak benar.
Menurut Gilbert, memang seharusnya Kepala Daerah tidak boleh melakukan banding setelah kalah melawan rakyatnya sendiri. Apalagi yang menjadi putusan Majelis Hakim adalah bagian dari kewajiban Pemprov DKI.
“Kami menghargai sikap yang diambil Gubernur, karena memang tidak pantas kalau sampai mengambil sikap banding untuk hal yang menjadi kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dihubungi, Minggu (13/3/2022).
Karena itu, ia menilai tindakan Anies kali ini perlu mendapatkan apresiasi. Disebutkan juga Anies yang memberikan instruksi untuk membatalkan banding.

"Sesekali perlu juga Pak Anies bersikap benar, kami apresiasi,” tuturnya.
Berkaca dari masalah ini, Gilbert meminta agar Anies menjadikannya sebagai bahan evaluasi. Keputusan yang diambil harus melalui pertimbangan matang, terlebih lagi yang berkaitan dengan rakyat kecil.
“Sebaiknya ke depan, dipertimbangkan dulu matang-matang sikap yang mau diambil, sehingga tidak emosional dan kontraproduktif. Sebaiknya dikerjakan saja apa yang jadi putusan PTUN,” pungkasnya.
Batal Banding karena Ramai Dikritik
Anies akhirnya batal mengajukan banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Digugat Warga Korban Banjir, Pengerukan Kali Mampang Ditarget Rampung Juni Tahun Ini
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.