Suara.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) blak-blakan menilai wacana tiga periode Presiden Jokowi bisa dilakukan dengan mengubah amendemen UUD 1945.
Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, meskipun begitu, Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo menegaskan, pihaknya tetap akan menaati konstitusi yang mana presiden hanya bisa menjabat dua periode.
"Sesuai konstitusi saat ini, Pak Jokowi hanya bisa menjabat dua periode. Satu-satunya cara untuk Pak Jokowi menjabat tiga periode, harus ada amendemen konstitusi," kata Sigit Widodo dilansir wartaekonomi, Jumat (11/3).
Menurut Sigit Widodo, untuk mengubah amendemen, hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh partai politik di DPR.
Baca Juga: Lugas! Luhut Mau Sanggupi Jabatan Ini Jika Diminta di 2024 Nanti
Oleh karena itu, Sigit Widodo menegaskan, bahwa PSI tidak bisa turut mengubah aturan tiga periode presiden.
"Jadi, yang harus memutuskan bisa tiga periode atau tidak adalah partai-partai yang ada di DPR, PSI belum punya wakil di DPR RI," ungkap Sigit Widodo.
Sementara itu, wacana tiga periode Presiden Jokowi digaungkan usai adanya keinginan untuk menunda Pemilu 2024.
Hal itu diutarakan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketum PAN Zulkifli Hasan, dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto yang kompak ingin menunda Pemilu 2024 karena alasan pandemi covid-19.
Setelah wacana itu keluar, ada beberapa pihak yang menginginkan Presiden Jokowi kembali menjabat untuk kali ketiga.
Baca Juga: Tanggapi Soal Penundaan Pemilu 2024, Iti Octavia Jayabaya: Dia Yang Buat, Dia Juga Yang Melanggar
Menurut PSI, tiga periode presiden bisa dilakukam dengan amendemen UUD 1945.
"PSI yang jelas selalu taat terhadap konstitusi," kata Sigit Widodo.