Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Minggu, 13 Maret 2022 | 11:09 WIB
Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas, Abdillah Toha: Pejabat Hukum Tertinggi Berbaik Hati pada Koruptor
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat Politik Abdillah Toha mengaku heran dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memangkas masa hukuman tersangka korupsi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.

Melansir wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Abdillah menyebut, pemangkasan hukuman para koruptor ini sudah terjadi berkali-kali di Tanah Air.

"Masya Allah, mau dibawa ke mana negeri ini? Lagi-lagi untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dengan koruptor," ucap Abdillah dari akun Twitter-nya @at_abdillahtoha dikutip Sabtu (12/3/2022).

Lebih lanjut, ia mengaku semakin heran lagi bahwa putusan tersebut diambil dari pertimbangan MA yang melihat kinerja tersangka selama menjabat sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan, menjalankan tugasnya dengan baik.Alhasil, ia pun menyayangkan adanya putusan peradilan tersebut.

Sebab, pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa, karena pada dasarnya korupsi adalah kejahatan yang luar biasa.

"Koruptor ini berjasa, kata hakim Agung," ucapnya.

Maka dari itu, ia mengimbau kepada lembaga Komisi Yudisial untuk segera melakukan penyelidikan terkait perilaku ataupun putusan yang diberikan oleh para hakim khususnya dalam kasus ini.

"Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim-hakim ini," pungkasnya.

MasyaAllah. Mau dibawa kemana negeri ini? Lagi2 untuk kesekian kali pejabat hukum tertinggi di negeri ini berbaik hati dgn koruptor. Koruptor ini berjasa, kata hakim agung. Komisi Yudisial harus segera selidiki perilaku hakim2 ini.

Baca Juga: Mahkamah Agung Beri Edhy Prabowo Diskon Hukuman, dari Sembilan Jadi Lima Tahun Penjara

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menilai kinerja Edhy Prabowo semasa waktu menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan cukup baik. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan MA mengurangi hukuman Edhy dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI