Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan ultimatum kepada pejabat pemerintah, daerah hingga aparatur sipil negara. Menurutnya, pejabat yang memakan uang rakyat akan tidak tenang hidupnya jika sudah memasuki masa pensiun.
Mahfud mengatakan, pejabat yang berbuat jahat akan diburu orang setelah tidak lagi menjabat.
"Kalau kami berbuat kejahatan, makan uang negara dan uang rakyat, suatu saat tidak akan aman, hari ini aman mungkin besok atau lusa anda tidak aman. Ketika sebelum pensiun anda aman, mungkin setelah pensiun anda akan dikejar orang," kata Mahfud seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/3/2022).
Hal itu disampaikan Mahfud MDsaat dalam acara Pencanangan Kabupaten Bebas Pungutan Liar (Pungli), di Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Sabtu, kemarin. Dalam pidatonya, Mahfud mengatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah menetapkan untuk meneruskan pemerintahan dengan fokus terhadap pembangunan infrastruktur, pembangunan sumber daya alam, membuka pintu investasi selebar-lebarnya, reformasi birokrasi, dan pengaturan anggaran pada APBN.
Baca Juga: ASN Pemkab Tabanan Bakal Terima TPP, Anggarannya Mencapai Rp277 Miliar
"Untuk itu, pemerintah memandang Satuan Tugas Saber Pungli masih diperlukan dalam menciptakan keberhasilan terlaksananya pembangunan nasional," katanya.
Dalam kesempatan itu, Mahfud menegaskan Saber Pungli bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi.
Namun, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi.
"Dalam konteks ini saya ingin menegaskan bahwa meskipun merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang bersih dari korupsi, Saber Pungli ini bukan lembaga penegak hukum pemberantasan korupsi, Saber Pungli merupakan lembaga yang menitikberatkan pada upaya pembersihan institusi-institusi pemerintah dari kebiasaan melakukan pungutan liar di birokrasi, adapun penegakan hukumnya tetap disalurkan kepada lembaga-lembaga hukum fungsional, yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan KPK," tegas Mahfud.
Mahfud berharap, kabupaten/kota lainnya di Provinsi Bengkulu ke depan dapat dicanangkan juga sebagai kabupaten/kota bebas Pungli agar tercipta pelayan-pelayan publik yang bersih dari pungli di Provinsi Bengkulu serta berlanjut di seluruh wilayah Indonesia. (Antara)
Baca Juga: Gaji Non-ASN di Kepri Terlambat Dibayarkan, Disdik Jelaskan Penyebabnya