Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan pemeriksaan terhadap Bupati Karimun, Aunur Rafiq. Ia telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus atau DAK tahun 2018.
Aunur diperiksa bersama sejumlah saksi lain. Mereka ditelisik mengenai proses untuk mengurus DAK sampai adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.
"Pendalaman antara lain terkait dengan pengurusan untuk memperoleh alokasi dana DAK tahun 2018, dimana diduga adanya aliran sejumlah uang pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini agar perolehan dana tersebut lekas dicairkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
Selain Aunur sejumlah pihak yang telah diperiksa yakni, Kepala BPBD Kota Dumai 2014–2017, Marjoko Santoso; Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai, Humanda Dwipa Putra alias Nanang; PNS (Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai), Mukhlis Suzantri; dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Sya'Ari.
Baca Juga: KPK Telusuri Dugaan Bupati PPU Turut Bagi-bagi Kavling di Proyek IKN Nusantara
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, Abdullah dan pihak swasta Harianto Saman serta Mashudi. Adapun pemeriksaan para saksi penyidik antirasuah dengan meminjam Kantor BPKP Provinsi Riau.
Hingga kini, KPK belum menetapkan pihak-pihak siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka maupun detail kasus. Sesuai arahan pimpinan KPK bahwa penetapan tersangka sekaligus dilakukan upaya penahanan.
Kasus suap DAK Tahun 2018 ini merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.