Polisi Tangkap 10 Penggerak Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin

Erick Tanjung Suara.Com
Sabtu, 12 Maret 2022 | 19:03 WIB
Polisi Tangkap 10 Penggerak Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin
Ilustrasi--Sejumlah motor yang digunakan pelaku balap liar diamankan Ditlantas Polda Metro Jaya. [Dok. Polda Metro Jaya]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menangkap 10 orang yang menggerakkan balap liar roda dua di Jalan Sudirman-Thamrin yang tersebar melalui media sosial pada Jumat (18/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Totalnya 10 orang ini yang diduga menjadi penggerak balapan liar pada malam hari itu," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Sambodo menjelaskan penyidikan terhadap kasus balap liar tersebut dimulai dengan memeriksa terhadap video viral balap liar yang beredar melalui media sosial.

Kemudian, pemeriksaan video viral tersebut berkembang hingga mengidentifikasi penggerak balap liar tersebut berdasarkan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Parade Pembalap MotoGP di Jakarta

"Dari video tersebut kemudian kami telusuri dengan menggunakan kamera ETLE yang ada di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin termasuk melihat dan mengambil CCTV di sepanjang jalan tersebut," ujarnya.

Setelah dilakukan identifikasi, penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya mendatangi alamat 10 kendaraan tersebut.

Selanjutnya, polisi membawa kendaraan tersebut beserta pemiliknya ke Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, untuk dimintai keterangan.

Sebanyak 10 pemilik kendaraan roda tersebut dikenakan sanksi tilang sedangkan, 10 unit sepeda motor tersebut disita sebagai barang bukti.

Adapun pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 297 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 115 huruf b UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang larangan balapan di jalan umum dengan dengan ancaman hukuman penjara paling lama setahun atau denda maksimal Rp3 juta. (Antara)

Baca Juga: Polisi Tangkap dan Tilang 10 Inisiator Balap Liar hingga Tutup Jalan Sudirman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI