Epidemiolog: Pelonggaran Aturan Syarat Perjalanan Belum Tentu Picu Lonjakan Kasus Covid-19

Chandra Iswinarno Suara.Com
Sabtu, 12 Maret 2022 | 18:20 WIB
Epidemiolog: Pelonggaran Aturan Syarat Perjalanan Belum Tentu Picu Lonjakan Kasus Covid-19
Epidemiolog UI Pandu Riono. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelonggaran syarat perjalanan bagi warga yang diberlakukan pemerintah saat ini diyakini tidak memicu terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan, kondisi tersebut bisa terjadi jika pelaku perjalanan melakukan aktivitas dengan syarat sudah memiliki imun.

“Apakah akan meningkatkan lonjakan? Itu belum tentu. Karena sebagian, itu hanya persyaratan yang bisa dilakukan kalau sudah imun,” kata Pandu dalam webinar polemik MNC Trijaya "Bersiap Hidup di Era Endemi" yang diikuti di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Pandu mengatakan, segala bentuk pelonggaran syarat bagi pelaku perjalanan masih dalam uji coba. Pemerintah, menurut Pandu, sudah melakukan kalkulasi risiko dengan cermat, sesuai dengan kondisi pandemi di Indonesia.

Baca Juga: Per Sabtu 12 Maret 2021, Kasus Positif Covid-19 Tambah 14.900 Orang, Jawa Barat Sumbang Kasus Terbanyak

Selain itu, pelonggaran tersebut dapat diterapkan karena imunitas pada masyarakat sudah mulai terbentuk.

Apalagi dengan adanya pemberian vaksinasi booster yang sedang digencarkan saat ini.

Meski begitu, penghapusan syarat untuk melakukan tes rapid antigen dan PCR baik pada transportasi udara, laut juga darat pada para pelaku perjalanan, diberlakukan untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 dua kali.

Menurut Pandu, aturan tersebut nantinya dapat ditingkatkan agar pelonggaran hanya dapat dinikmati masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi penguat untuk memotivasi penduduk Indonesia supaya melakukan vaksinasi.

Sebab, katanya, ketahanan menghadapi Covid-19 yang efektif diterapkan dalam masyarakat Indonesia hanya melalui pemakaian masker dan melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Epidemiolog Kompak Nyatakan Indonesia Belum Penuhi Syarat Masuk Endemi COVID-19, Ini Sebabnya

Sehingga pemerintah harus berupaya lebih agar cakupan vaksinasi semua dosis dapat menyentuh 100 persen dari total penduduk Indonesia.

Bila menerapkan jaga jarak, katanya, hal tersebut akan sulit karena dapat menyebabkan tumpukan warga, seperti pada penggunaan transportasi publik.

“Itu adalah alat untuk memotivasi penduduk supaya mau disuntik vaksin penguat. Penduduk Indonesia kalau dipaksa, diwajibkan, mereka suka melawan, suka menghindar. Disiplin kita lemah sekali,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI