Suara.com - Nama salah satu layanan ekspedisi Tanah Air, SiCepat Ekspres, saat ini sedang menjadi sorotan. Pasalnya SiCepat Ekspres disebut tengah melakukan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan kurirnya.
Kisruh ini tengah ramai dibahas di berbagai media sosial, salah satunya diangkat oleh akun Twitter @arifnovianto_id. Lewat utas Twitter-nya, pemilik akun menerangkan bahwa ratusan kurir SiCepat Ekspres di Jabodetabek diminta menandatangani surat pengunduran diri.
"GELOMBANG PHK massal tengah dilakukan SiCepat. Di Jabodetabek ada sekitar 365 kurir yang dipecat, tapi mereka disodori surat pengunduran diri," tutur @arifnovianto_id, seperti dikutip Suara.com pada Sabtu (12/3/2022).
"Tujuannya, agar perusahaan tidak membayar pesangon dan hak-hak lainnya bagi kurir," imbuhnya. "Beberapa kurir yang di-PHK dipilih yang berstatus pekerja tetap."

Mengutip laman jdih.kemnaker.go.id, terdapat beberapa hak yang harus dipenuhi perusahaan kepada karyawan yang di-PHK. Termasuk di antaranya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang tata cara pemberiannya sudah diatur di Pasal 154A Ayat (3) dan Pasal 156 Ayat (5) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Utas tersebut juga melampirkan contoh surat pengunduran diri yang harus diteken oleh karyawan yang akan di-PHK. Selain itu ia juga menyertakan tangkapan layar pengakuan seorang kurir SiCepat Ekspres yang menjadi korban PHK ini.

"Dipanggil sama admin untuk TTD buat surat pengunduran diri. Langsung saya bilang sampai kapanpun gak akan saya TTD sebelum jelas karena saya bukan resign tapi di PHK sepihak," tegas sang kurir yang tampak diambil dari postingan Facebook.

Fakta lainnya, rupanya gelombang PHK massal ini sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Kini karyawan yang menjadi korban pun siap melakukan perlawanan dengan didampingi serikat pekerja.
"PHK oleh SiCepat sudah dimulai sejak 3 bulan lalu. Kawan kurir yang dipecat tengah menggugatnya dengan didampingi oleh serikat. PHK dilakukan untuk memindahkan kurir dalam mekanisme kerja outsourcing," ujar @arifnovianto_id menambahkan.
Baca Juga: Video Viral Kotak Amal Masjid Hasil Curian Tergeletak di Sawah, Polisi Jember Buru Pelaku
Mirisnya, melansir pengakuan di kolom komentar, strategi PHK berkedok pengunduran diri ini juga diterapkan kepada pegawai di kantor pusat.