Suara.com - Polisi menetapkan satu mahasiswa Papua bernama Alpius Wenda sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon. Dia kekinian telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Alpius dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Benar sudah tersangka dan ditahan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3/2022).
Sejumlah mahasiswa Papua sebelumnya menggelar aksi demonstrasi menolak pemekaran Provinsi Papua.
Baca Juga: Demo di Kemendagri Berujung Ricuh, Polisi Bantah Lakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Papua
Aksi yang digelar di sekitar Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/3/2022) ini berujung ricuh.
Berdasar informasi, bentrokan antara mahasiswa Papua dan anggota polisi terjadi ketika massa hendak merangsek masuk menuju Kantor Kemendagri. Namun, mereka dihalau sejumlah anggota polisi yang telah memasang barikade di Jalan Veteran.
Negosiasi sempat terjadi antara mahasiswa Papua dengan anggota di lokasi. Namun hal ini tidak menemui titik temu hingga akhirnya terjadi bentrokan.
Dalam peristiwa tersebut, Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Ferikson Tampubolon dilaporkan terluka. Dia mengalami luka sobek di bagian kepala karena diduga dipukul oleh massa.
Belakangan, Zulpan menyebut pihaknya sempat mengamankan 90 mahasiswa Papua dalam peristiwa ini. Sebanyak 89 mahasiswa di antaranya telah dipulangkan.
Baca Juga: Polisi Pulangkan 89 Mahasiswa Papua yang Sempat Diamankan Dalam Demo Berujung Ricuh di Kemendagri
"Tapi yang satu belum dipulangkan karena terkait pemukulan Kasat Intel Polres Metro Jakarta Pusat," katanya.