Komnas HAM Bertemu AII dan MRP Bahas Persoalan di Papua, dari Pelanggaran HAM hingga Otsus

Jum'at, 11 Maret 2022 | 22:58 WIB
Komnas HAM Bertemu AII dan MRP Bahas Persoalan di Papua, dari Pelanggaran HAM hingga Otsus
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai bertemu dengan Amnesty International Indonesia (AII) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (11/3/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM hari ini menggelar pertemuan dengan Amnesty International Indonesia (AII) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (11/3/2022). Pertemuan tersebut merupakan audiensi yang membicarakan persoalan-persoalan yang terjadi di Papua, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menyampaikan, pembahasan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB itu membahas beberapa hal.

Mulai dari dugaan pelanggaran HAM, prospek dialog damai untuk mengurangi eskalasi konflik dan kekerasan di Papua, hingga otonomi khusus di sana.

"Selain membahas tentang pelanggaran HAM yang terjadi di dalam proses pembuatan dan pengesahan UU No 2/2021 tentang perubahan kedua UU Otsus No 21/2021 tentang Otsus bagi provinsi Papua," kata Usman di kantor Komnas HAM.

Usman menyampaikan, hingga saat ini AII masih melakukan penelitian tentang keadaan HAM di Papua—khususnya di Intan Jaya.

Di samping itu, MRP juga sedang berkonsentrasi dan sangat memberikan perhatian terhadap situasi HAM.

"Termasuk Dugaan pelanggaran HAM yang beberapa hari lalu muncul di dunia internasional melalui laporan dan pernyataan PBB," sambungnya.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), kata Usman, juga sedang mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapannya, bisa mengabulkan permohonan sejumlah pasal yang berubah dari UU Otonomi Khusus yang lama, Nomor 21 Tahun 2021 menuju UU baru Nomor 2 Tahun 2021 dinyatakan inkonstitusional.

Baca Juga: AMPTPI Ungkap Kronologi Penangkapan Massa Aksi Mahasiswa Papua di Gedung Kemendagri

"Karena tidak melalui proses partisipasi dan konsultasi yang bermakna," beber Usman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI