Komnas HAM Bertemu AII dan MRP Bahas Persoalan di Papua, dari Pelanggaran HAM hingga Otsus

Jum'at, 11 Maret 2022 | 22:58 WIB
Komnas HAM Bertemu AII dan MRP Bahas Persoalan di Papua, dari Pelanggaran HAM hingga Otsus
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai bertemu dengan Amnesty International Indonesia (AII) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (11/3/2022). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas HAM hari ini menggelar pertemuan dengan Amnesty International Indonesia (AII) dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Jumat (11/3/2022). Pertemuan tersebut merupakan audiensi yang membicarakan persoalan-persoalan yang terjadi di Papua, khususnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM).

Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid menyampaikan, pembahasan yang berlangsung sejak pukul 15.00 WIB itu membahas beberapa hal.

Mulai dari dugaan pelanggaran HAM, prospek dialog damai untuk mengurangi eskalasi konflik dan kekerasan di Papua, hingga otonomi khusus di sana.

"Selain membahas tentang pelanggaran HAM yang terjadi di dalam proses pembuatan dan pengesahan UU No 2/2021 tentang perubahan kedua UU Otsus No 21/2021 tentang Otsus bagi provinsi Papua," kata Usman di kantor Komnas HAM.

Baca Juga: AMPTPI Ungkap Kronologi Penangkapan Massa Aksi Mahasiswa Papua di Gedung Kemendagri

Usman menyampaikan, hingga saat ini AII masih melakukan penelitian tentang keadaan HAM di Papua—khususnya di Intan Jaya.

Di samping itu, MRP juga sedang berkonsentrasi dan sangat memberikan perhatian terhadap situasi HAM.

"Termasuk Dugaan pelanggaran HAM yang beberapa hari lalu muncul di dunia internasional melalui laporan dan pernyataan PBB," sambungnya.

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), kata Usman, juga sedang mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Harapannya, bisa mengabulkan permohonan sejumlah pasal yang berubah dari UU Otonomi Khusus yang lama, Nomor 21 Tahun 2021 menuju UU baru Nomor 2 Tahun 2021 dinyatakan inkonstitusional.

Baca Juga: Demo Tolak Pemekaran Provinsi Papua di Kemendagri Ricuh, Mahasiswa Ngaku Jadi Korban Pemukulan Polisi

"Karena tidak melalui proses partisipasi dan konsultasi yang bermakna," beber Usman.

Usman melanjutkan, Komnas HAM juga menyambut ajakan MRP untuk memberikan dukungan dan akan mencoba mengkaji—juga menimbang—untuk mengirimkan surat atau pendapat HAM dari Komnas HAM kepada MK.

Apabila masih dimungkinkan dalam proses persidangan di MK, MRP juga mendukung wacana yang disampaikan Komnas HAM terkait dengan komitmen pemerintah dan Komnas HAM untuk dialog damai di Papua.

"Kami semua sangat mengapresiasi kemajuan penanganan kasus pembunuhan di luar hukum, di Paniai yang saat ini ada di dalam Kejagung. Kami harap kasus-kasus pelanggaran HAM lainnya di Papua bisa diusut tuntas dan tidak ada lagi kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan seperti yang dalam pekan-pekan ini terus terjadi. baik itu oleh negara maupun aktor non-negara," pungkas Usman.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan MRP dan AII.

Komnas HAM juga berterima kasih kepada MRP yang telah mendukung gagasan atau inisiatif yang sebetulnya sudah di prakarsai oleh Komnas HAM itu sejak dua tahun Lalu.

Taufan mengatakan, Komnas HAM dua tahun lalu sudah menyampaikan usulan damai kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, Komnas HAM juga berkali-kali berdiskusi dengan banyak pihak di pemerintahan termasuk dengan pihak TNI dan Polri juga yang di Papua.

"Secara umum memang diapresiasi adanya Komnas diberikan satu kepercayaan untuk mengambil inisiatif itu untuk ketemu dengan semua pihak siapapun termasuk dengan program kemerdekaan," ucap Taufan.

MPR, kata Taufan, merupakan representasi seluruh elemen suku bangsa yang ada di Papua oleh karena itu, MRP adalah satu elemen penting yang juga diajak berdialog.

Pertemuan kali ini juga turut mendiskusikan langkah-langkah mendukung proses hukum dari beberapa kasus yang sudah berjalan.

Soal uji materi di MK, Taufan mengatakan jika Komnas HAM juga berkonsentrasi mengenai hal itu.

"Mungkin Senin depan nanti tim bersama akan berdiskusi lagi untuk menyusun satu pendapat ahli dalam perspektif HAM untuk diberikan kepada hakim MK dalam rangka memperkuat judicial review atau uji materi yang disampaikan oleh teman-teman dari MRP," pungkas Taufan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI