Suara.com - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif bersuara lantang atas penembakan terduga teroris dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, bagi pentolan 212 ini apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Terlalu zalim," ujar Slamet di Jakarta Jumat (11/3).
Slamet meminta kepada tim Densus 88 maupun pihak kepolisian untuk menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
Apalagi, kata dia, kepolisian maupun Densus tidak bisa memvonis seseorang bersalah akibat perbuatannya.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan benar atau salah. Tugas Densus menangkap, bukan membunuh," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menanggapi atas penembakan terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (11/8).
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
Baca Juga: Warganet Kecam Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris Dokter Sunardi, Ini Tanggapan Polri
"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," ujarnya.