Suara.com - Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif bersuara lantang atas penembakan terduga teroris dokter Sunardi oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, bagi pentolan 212 ini apa yang dilakukan Densus 88 Antiteror tersebut tidak bisa dibenarkan.
"Terlalu zalim," ujar Slamet di Jakarta Jumat (11/3).
Slamet meminta kepada tim Densus 88 maupun pihak kepolisian untuk menghormati dan menghargai Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca Juga: Warganet Kecam Densus 88 Tembak Mati Tersangka Teroris Dokter Sunardi, Ini Tanggapan Polri
Apalagi, kata dia, kepolisian maupun Densus tidak bisa memvonis seseorang bersalah akibat perbuatannya.
"Biarkan pengadilan yang memutuskan benar atau salah. Tugas Densus menangkap, bukan membunuh," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menanggapi atas penembakan terhadap Sunardi, tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
"Prinsipnya penegakan hukum adalah upaya terakhir ketika upaya-upaya preventif sudah dilakukan oleh petugas di lapangan," kata Dedi di Jakarta, Jumat (11/8).
Dedi menjelaskan, petugas kepolisian dalam hal ini Densus 88 Antiteror dibekali kewenangan diskresi atau kebebasan mengambil keputusan sendiri sesuai situasi di lapangan.
"Apabila membahayakan maka dapat dilakukan tindakan untuk melumpuhkan," ujarnya.
Namun, Dedi juga menegaskan, apabila dalam upaya penegakan hukum terjadi pelanggaran yang dilakukan aparat kepolisian maka pihaknya akan menindak tegas.
"Apabila ada pelanggaran yang dilakukan, anggota Propam akan menindak," tegasnya.
Sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror membenarkan bahwa tersangka terorisme di Sukoharjo bernama dokter Sunardi.
Sunardi (54) diketahui berprofesi sebagai dokter yang membuka praktik di rumahnya di Kampung Bangunharjo RT 03/RW 07, Kelurahan Gayam, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.