Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut banding dalam putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Alasannya, semua putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) disebut sudah dijalankan.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Riza mengatakan dua tuntutan untuk mengeruk Kali Mampang dan membangun turap sudah pihaknya kerjakan.
"Dari tujuh (tuntutan) majelis hakim kan menolak lima tuntutan, cuman dua (dikabulkan), ternyata setelah kita check dari dua itu, sudah kita upayakan dan kita penuhi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Anies memang sempat mengajukan banding. Setelah mempertimbangkan dua putusan itu dan ternyata sudah dikerjakan, maka pihaknya memutuskan untuk mencabut banding.
"Jadi tidak ada masalah, itulah sebabnya kenapa akhirnya Pemprov DKI mencabut banding. Jadi semua sudah kita penuhi," jelas Riza.
Saat melakukan banding, Riza menyebut pihaknya hanya sekadar menjalankan prosedur penanganan kasus hukum yang melibatkan Pemprov DKI. Selain itu, ada sejumlah pertimbangan yang dinilai kurang menjadi perhatian majelis hakim.
"Ya kita lakukan upaya banding biasa, ada gugatan dinaikan. Lalu kita upayakan banding itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan," pungkasnya.
Anies Batal Banding
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.
Baca Juga: Anies Cabut Banding Gugatan Pengerukan Kali Mampang Setelah Ramai Dikritik, PSI: Telat Mikir?
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.
Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).
Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.
"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).
Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:
- Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
- Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut.
- Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
- Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
- Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.
Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:
- Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
- Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.