Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Pelita Air Buka Suara

Jum'at, 11 Maret 2022 | 16:33 WIB
Dirutnya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Garuda, Pelita Air Buka Suara
Pesawat Garuda Indonesia [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pelita Air Service atau PAS buka suara soal Direktur Utama Albert Burhan yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Dalam hal ini, Pelita Air Service menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung.

Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina Persero, dan selanjutnya Dewan Komisaris PT PAS mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan.

Selain itu, menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S. Fauzani sebagai Plt Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

Baca Juga: Kabar Baik! Nurhayati Segera Lepas Dari Status Tersangka, Ini Janji Kejagung

"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," ujar Umbas dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

PT PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia persero Tbk, berinisial AB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.

“Hari ini telah ditetapkan tersangka AB berdasarkan surat penetapan tersangka nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (10/3).

Ketut Sumedana mengungkapkan, untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejagung melakukan penahanan tersangka AB sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022.

Menurut Ketut, penahanan akan dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Setop Penuntutan Kasus Setelah Berstatus Tersangka, Kejari Cirebon Tak Tahu Nurhayati jadi Pelapor Dugaan Korupsi Kades

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI