Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Karimun Aunur Rafiq dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
Aunur diperiksa penyidik lembaga antirasuah tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (11/3/2022).
Selain Rafiq, sejumlah pihak turut diperiksa KPK. Mereka yakni, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Marjoko Santoso; Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai, Humanda Dwipa Putra alias Nanang; PNS (Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai), Mukhlis Suzantri; dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai, Sya'Ari.
Baca Juga: Bupati Aunur Rafiq Sayangkan Pasar Murah BUMN di Karimun Sebabkan Kerumunan dan Tak Patuh Prokes
Kemudian, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun, Abdullah dan pihak swasta Harianto Saman serta Mashudi.
Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik dalam perkara ini oleh KPK. Dimana kasus ini masih tahap pengembangan dan belum menetapkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus DAK 2018 ini, terkait pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Yaya kini sudah menjadi terpidana dan tengah menjalani masa hukumannya.