Cabut Banding Soal Putusan Pengerukan Kali Mampang, Warga Korban Banjir: Anies Plin-plan Tapi Kami Lega

Jum'at, 11 Maret 2022 | 13:26 WIB
Cabut Banding Soal Putusan Pengerukan Kali Mampang, Warga Korban Banjir: Anies Plin-plan Tapi Kami Lega
Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Jakarta, Sabtu (19/2/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut banding soal putusan pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Tindakan Anies ini disambut warga setempat korban banjir selaku kubu penggugat.

Namun, Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir selaku kuasa hukum Para Penggugat Francine Widjojo menilai Anies terkesan plin-plan dalam kasus ini. Apalagi Anies memang sudah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan baru dicabut setelah dua hari.

"Walaupun terkesan plin plan tapi kami lega. Akhirnya Pak Anies tidak memperpanjang lagi proses keluhan warga korban banjir DKI Jakarta ini dengan banding," ujar Francine kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Menurut Francine, akan berat bagi penggugat untuk menghadapi Anies dan tim hukum Pemprov DKI di pengadilan tingkat banding. Hasilnya, pengerukan Kali yang penting untuk dilakukan malah berpotensi terus molor.

Baca Juga: Pertemuan Surya Paloh dan Airlangga Hartarto Disorot, Nama Anies Baswedan Ikut Disebut

"Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding. Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir," jelasnya.

Francine pun juga berterima kasih kepada Majelis Hakim PTUN yang dianggapnya sudah cermat dalam membuat putusan. Ke depannya, ia berharap kegiatan pengerukan Kali Mampang rutin dilakukan tidak hanya karena ada gugatan saja.

“Dilakukan rutin setiap tahunnya sampai tuntas seperti yang dilakukan oleh Gubernur-Gubernur DKI Jakarta sebelumnya. Juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah," katanya.

Ia juga berharap pemasangan turap sesuai putusan juga segera dijalankan. Dalam prosesnya, anggaran juga tak boleh lagi dipangkas agar tak ada kendala ke depannya.

"Karena salah satu pengakuan Tergugat dalam persidangan adalah kurangnya anggaran yang menghambat pelaksanaan pengendalian banjir di DKI Jakarta sehingga belum terasa pelaksanaannya sampai ke area tempat tinggal Para Penggugat,” pungkasnya.

Baca Juga: Sosok Ini Dinilai Jadi Kandidat Capres Terkuat, Pengamat Sebut Bukan Bagian dari Istana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI