Kemenkes Sebut Negara Tak Bisa Tetapkan Status Endemi Secara Sepihak, Semua Tergantung WHO

Jum'at, 11 Maret 2022 | 12:55 WIB
Kemenkes Sebut Negara Tak Bisa Tetapkan Status Endemi Secara Sepihak, Semua Tergantung WHO
Ilustrasi endemi. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Substansi Penyakit Infeksi Emerging Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Endang Budi Hastuti mengaskan bahwa penentuan status pandemi menjadi endemi bukanlah kewenangan satu negara.

Endang menjelaskan, pengakhiran status pandemi menjadi endemi adalah otoritas dari organisasi kesehatan dunia atau WHO.

"Setiap negara itu tidak bisa menentukan apakah ini sudah selesai atau tidak pandeminya, karena untuk penentuan dan pencabutan pandemi itu akan dilakukan oleh emergency committee atau WHO," kata Endang dalam diskusi BBPK Ciloto Kemenkes, Jumat (11/3/2022).

Endang menyebut nantinya WHO akan memberikan rekomendasi kepada setiap negara termasuk Indonesia bagaimana menjalankan kehidupan menuju endemi atau ketika sudah ditetapkan sebagai endemi nanti.

Baca Juga: Tren Kasus Covid-19 Menurun, Kementerian Pendidikan Dorong Sekolah Dibuka Lagi

"Sehingga negara itu dapat menerapkan atau mengadopsi rekomendasi tersebut yang bisa diterapkan di negaranya masing-masing sesuai konteks negara tersebut," jelasnya.

Pada saat berada dalam kondisi endemi, dapat diindikasikan dari jumlah kasus dan kematian yang rendah bahkan 0 dalam jangka waktu tertentu.

Kondisi ini hanya dapat tercapai jika masyarakat secara kolektif menjalankan pengendalian COVID-19 dengan optimal.

Sejauh ini, Pemerintah baru mengeluarkan empat aturan baru terkait protokol kesehatan dalam beberapa aspek dalam masa transisi menuju status endemi Covid-19.

Keempat aturan tersebut antara lain; SE Satgas Nomor 11 Tahun 2022 terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), SE No. 12 terkait Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Luar negeri (PPLN), SE Nomor 13 Tahun 2022 terkait kawasan Batam, Bintan dan Bali, serta SE Nomor 14 Tahun 2022 terkait MotoGP Mandalika.

Baca Juga: Perdana, Varian Hibrida Delta-Omicron Diidentifikasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI