Anies Cabut Banding Gugatan Pengerukan Kali Mampang Setelah Ramai Dikritik, PSI: Telat Mikir?

Jum'at, 11 Maret 2022 | 12:11 WIB
Anies Cabut Banding Gugatan Pengerukan Kali Mampang Setelah Ramai Dikritik, PSI: Telat Mikir?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian Untayana, mempertanyakan tindakan Gubernur Anies Baswedan yang sempat mengajukan banding atas putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Saat ini, banding tersebut sudah dicabut oleh Anies dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Justin menyayangkan Anies yang baru mencabut banding setelah dua hari diajukan. Anies disebutnya terkesan telat berpikir dan bingung dalam mengambil keputusan atau plin-plan.

“Dalam dua hari kemudian mencabut kembali banding yang diajukan, sepertinya Anies memang telat mikir-nya atau memang telat dewasanya. Masih plin-plan,” ujar Justin kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian guguatan warga korban banjir Kali Mampang. Hal tersebut tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT. Dalam gugatan warga tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tergugat, kalah dalam gugatan tersebut dan wajib menjalankan putusan PTUN.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK di PTUN, Agenda Pemeriksaan Persiapan

Tak hanya itu, Justin juga menyebut tindakan banding yang diajukan Anies sangatlah konyol. Pasalnya, Pemprov DKI hanya dihukum untuk mengeruk dan membuat turap di Kali Mampang yang memang sudah menjadi kewajibannya.

Anggota Komisi D ini mengungkapkan, pengajuan banding yang dilakukan Pemprov DKI terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat konyol.

“Pemprov mengajukan banding kemarin itu sangat konyol. Karena yang dituntut warga itu kan kinerja dia, bukan aset, bukan material, ya jadi tinggal kerjakan saja,” tuturnya.

Karena itu, jika memang banding jadi diajukan, maka Anies disebutnya tidak memikirkan nasib rakyat. Mantan Mendikbud itu lebih peduli kepada citranya sendiri.

“Tega juga buat warga DKI, pembayar pajak termasuk untuk gaji dan fasilitas pak gubernur sendiri, warga harus menempuh jalur hukum sekadar untuk pak Gubernur bekerja nyata,” pungkasnya.

Baca Juga: Sidang Perdana Gugatan Eks Pegawai KPK Berlangsung di PTUN, Tergugat Jokowi hingga Firli Bahuri

Cabut Banding Setelah Dikritik

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan batal mengajukan banding atas putusan PTUN soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Pengajuan banding dicabut setelah ramai kritikan dari sejumlah pihak.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengakui pihaknya sempat mengajukan banding pada Senin (7/3) lalu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.

Yayan mengatakan, pihaknya sempat melakukan banding karena mengikuti prosedur standar dalam seluruh proses penanganan perkara di Pemprov DKI Jakarta. Namun, Anies disebutnya memberikan arahan kepadanya untuk mencabut banding yang diajukan.

“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum, serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat," ujar Yayan kepada wartawan, Kamis (10/3/2022).

Ia juga menyebut majelis hakim dalam mengambil keputusan telah mempertimbangkan bahwa hanya dua tuntutan yang dinilai belum optimal dilakukan di Kali Mampang.

"Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” jelasnya di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/3/2022).

Lima tuntutan yang ditolak Majelis Hakim PTUN Jakarta yaitu:

  1. Pelebaran Kali Krukut di Kelurahan Pela Mampang.
  2. Pengerukan sungai yang sejak tahun 2017 tidak rutin dilakukan di Kali Krukut. 
  3. Pengerukan Kali Cipinang yang sudah mengalami pendangkalan.
  4. Pembuatan tanggul di bantaran Kali Cipinang.
  5. Tuntutan ganti rugi Para Penggugat senilai Rp1.156.950.000.

Sedangkan, 2 tuntutan yang dikabulkan Majelis Hakim PTUN Jakarta, yaitu:

  1. Mewajibkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
  2. Mewajibkan Pemprov DKI Jakarta untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI